• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
11 Desember 2023
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
08 Desember 2023
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
06 Desember 2023
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
04 Desember 2023
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
02 Desember 2023

  • Home
  • Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, 2 Pelaku Dibekuk

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 10:48:12 WIB
Cetak
Pemusnahan barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Riau di Ruang Dittahti/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau musnahkan barang bukti 949,33 gram sabu dan 130 butir pil ekstasi di lantai 2, Gedung Dittahti, Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicelupkan ke air panas yang dicampur cairan pembersih.

"Kita laksanakan pemusnahan terhadap dua jenis barang bukti yakni sabu dan ekstasi. Sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kg dan 130 butir pil ekstasi. Sesuai aturan, maka hari ini kita lakukan pemusnahan," kata PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH MH.

Dia menjelaskan, dari 130 butir itu, 45 diantaranya disita saat penangkapan di parkiran Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (18/8/2023) lalu.

BACA JUGA
  • Kapolri Ganti Kapolresta Pekanbaru dan Rotasi 22 PJU di Polda Riau
  • Diduga Terjatuh dari Sampan, Nelayan Bengkalis Hilang di Laut
  • Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Ratusan Warga Terdampak Banjir di Rantau Kopar

"Tersangkanya MS, dia membawa ekstasi dari Pantai Kelabang, Malaysia. MS merupakan penyalur TKI ilegal dan juga tersandung kasus tindak pidana TPPO," kata Juper.

Kemudian, 85 butir ekstasi lainnya diamankan dari tersangka HF. Dia ditangkap pada Jumat (18/8/2023) lalu di Jalan Mulyo Rejo, kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Kepada petugas, HF mengaku sebagai kurir dan penjual yang ditugaskan oleh napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Setelah dicek di laboratorium, barang bukti ekstasi dari HF ini berbeda kandungannya dengan ekstasi lainnya. Ekstasinya sama, jadi ada perbedaan kandungan, ada kandungan baru dari yang selama ini beredar. Namun bisa dipastikan bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.

Sementara barang bukti sabu diamankan pada Senin (28/8/2023) di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Namun, pemilik sabu tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pelaku diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci TNI/Polri


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Provinsi di Sumatera Masih Terdeteksi Hotspot Karhutla
  • 2 Diduga Terjatuh dari Sampan, Nelayan Bengkalis Hilang di Laut
  • 3 Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Ratusan Warga Terdampak Banjir di Rantau Kopar
  • 4 Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
  • 5 Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
  • 6 Tekan Pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru Gunakan Teknologi ETLE Mobile
  • 7 Usai Panen Sawit, Pria di Dumai Diterkam Buaya
  • 8 Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
  • 9 Semarakkan Semangat Sambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan
Terkini +INDEKS

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

11 Desember 2023
Usai Diserahkan, Gubri Minta Percepat Realisasi DIPA dan TKD
11 Desember 2023
Capai 90,93 Persen, Realisasi Pendapatan APBN Kuartal III 2023 Rp23,34 Triliun
11 Desember 2023
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
11 Desember 2023
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
11 Desember 2023
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
11 Desember 2023
Penertiban Atribut Kampanye yang Langgar Perda di Pekanbaru Terus Berlanjut
11 Desember 2023
Tersebar 13 Pemda, Riau Terima TKD 2024 Sebesar Rp3,9 Triliun
11 Desember 2023
Pimpin Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Pesan Tegas Kejati Riau
11 Desember 2023
Alami Kerusakan, Tugu Zapin di Jalan Sudirman Pekanbaru Segera Diperbaiki
11 Desember 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved