PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, 2 Pelaku Dibekuk
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau musnahkan barang bukti 949,33 gram sabu dan 130 butir pil ekstasi di lantai 2, Gedung Dittahti, Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).
Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicelupkan ke air panas yang dicampur cairan pembersih.
"Kita laksanakan pemusnahan terhadap dua jenis barang bukti yakni sabu dan ekstasi. Sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kg dan 130 butir pil ekstasi. Sesuai aturan, maka hari ini kita lakukan pemusnahan," kata PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH MH.
Dia menjelaskan, dari 130 butir itu, 45 diantaranya disita saat penangkapan di parkiran Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (18/8/2023) lalu.
"Tersangkanya MS, dia membawa ekstasi dari Pantai Kelabang, Malaysia. MS merupakan penyalur TKI ilegal dan juga tersandung kasus tindak pidana TPPO," kata Juper.
Kemudian, 85 butir ekstasi lainnya diamankan dari tersangka HF. Dia ditangkap pada Jumat (18/8/2023) lalu di Jalan Mulyo Rejo, kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Kepada petugas, HF mengaku sebagai kurir dan penjual yang ditugaskan oleh napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Setelah dicek di laboratorium, barang bukti ekstasi dari HF ini berbeda kandungannya dengan ekstasi lainnya. Ekstasinya sama, jadi ada perbedaan kandungan, ada kandungan baru dari yang selama ini beredar. Namun bisa dipastikan bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Sementara barang bukti sabu diamankan pada Senin (28/8/2023) di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Namun, pemilik sabu tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Kejaksaan
Tak Jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Kalaksa BPBD Rohil Bakal Dilaporkan ke KPK dan Jaksa Agung
Rugikan Negara Rp 972 Juta, Mantan Kadiskominfotik Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disaksikan Anak, Pria di Mandau Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
Dua Luka Tusuk di Pantat, Korban Penikaman di Jalan Hangtuah Pekanbaru Mantan Honorer DLHK
Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Kejaksaan
Tak Jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Kalaksa BPBD Rohil Bakal Dilaporkan ke KPK dan Jaksa Agung
Rugikan Negara Rp 972 Juta, Mantan Kadiskominfotik Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disaksikan Anak, Pria di Mandau Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
Dua Luka Tusuk di Pantat, Korban Penikaman di Jalan Hangtuah Pekanbaru Mantan Honorer DLHK