Usai Buat Laporan di Div Propam, Bripka Andry Mohon Perlindungan LPSK

RIAUIN.COM - Bripka Andry telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (19/6/2022) kemarin.
Terkait permohonan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk menentukan laporan Brigadir Polisi Kepala Andry Darma Irawan menyangkut kasus pidana.
Bripka Andry, anggota Brimob Kepolisian Daerah Riau, telah melaporkan atasannya, Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora, ke Propam Polri terkait dugaan pemberian setoran pada Senin siang.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya bersama Propam Polri akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan Bripka Andry. Unsur pidana ini akan menjadi syarat materiil permohonan perlindungan Bripka Andry.
"Nanti harus dicek apakah laporannya menyangkut kasus pidana. LPSK harus koordinasi dengan pihak Propam dan lain-lain untuk melakukan asesmen ini," kata Hasto mengutip tempo.co.
Hasto menuturkan koordinasi dilakukan setelah Bripka Andry menyerahkan surat tanda terima laporan ke LPSK.
Namun LPSK belum bisa menerima permohonannya karena belum memiliki syarat materiil.
"Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," kata Hasto saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023.
Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud antara lain pemohon membuat laporan ke kepolisian. Laporan polisi itu bisa dijadikan syarat materiil agar LPSK bisa menindaklanjuti. Selain itu, syarat materiil terpenuhi apabila pemohon mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian dalam kasus pidana. Sebab, kata Hasto, ranah LPSK adalah ranah pidana.
"Kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Karena syarat materiilnya belum terpenuhi, ya kami belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaahan saja belum bisa dilakukan," ujar Hasto.
Untuk melengkapi syarat materiil tersebut, Bripka Andry pun membuat laporan Yanduan ke Propam Polri pada Senin, 19 Juni 2023. Didampingi ibunya, Andry menerima surat tanda terima laporan dari Yanduan Propam Polri.
Berdasarkan surat tanda terima Propam Polri, Bripka Andry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora, selaku Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau. Kompol Petrus diduga telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan bawahannya untuk mencari uang setoran.
Sementara itu, Bripka Andry mengatakan telah menyerahkan file digital surat tanda terima laporan Propam Polri ke LPSK melalui pesan WhatsApp segera setelah ia membuat laporan. Ia mengatakan LPSK telah menerima suratnya.
"Saya begitu sudah buat laporan Yanduan ke Mabes Polri, sudah saya kirim langsung via WhatsApp ke LPSK, dan dijawab oleh LPSK ‘masih kami cek dan kami telaah’," kata Andry.(*)
Berita Lainnya
Penjurian Nasional Asik Bang dan Podcast Digelar di Jakarta
Indonesia Darurat TPPO, 4 Juta PMI Ilegal Dikirim ke Luar Negeri
Komentar Cak Imin Soal Wacana Tanpa Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berikan Kuliah Kebangsaan, Cawapres Muhaimin Iskandar Tiba di Kampus Umri
Ini Pesan Kabangsaan Muhaimin Iskandar di Depan Ribuan Mahasiswa Umri
PW Muhammadiyah Riau Gelar Tablig Akbar Sempena Milad Ke-111, Siapkan Hadiah Paket Umrah dan Sepeda Motor
Penjurian Nasional Asik Bang dan Podcast Digelar di Jakarta
Indonesia Darurat TPPO, 4 Juta PMI Ilegal Dikirim ke Luar Negeri
Komentar Cak Imin Soal Wacana Tanpa Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berikan Kuliah Kebangsaan, Cawapres Muhaimin Iskandar Tiba di Kampus Umri
Ini Pesan Kabangsaan Muhaimin Iskandar di Depan Ribuan Mahasiswa Umri
PW Muhammadiyah Riau Gelar Tablig Akbar Sempena Milad Ke-111, Siapkan Hadiah Paket Umrah dan Sepeda Motor