Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
4 Terduga Teroris dari Lampung Diringkus Tim Densus 88
RIAUIN.COM - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 4 terduga teroris asal Kabupaten Pringsewu, Panjang (Bandarlampung), dan Kota Metro, Provinsi Lampung.
"Iya benar, ada penangkapan terduga terorisme," kata salah satu anggota Tim Dansus 88 yang identitasnya minta tidak disebutkan, di Bandarlampung, Ahad (8/11/2020).
Dia menyebutkan masing-masing terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tersebut, diketahui berinisial SUL, DAV, BAK, dan RG. Mereka merupakan jaringan dari Jamaah Islamiyah (JI).
"4 orang itu, satu orang ditangkap di Metro, satu orang di Panjang, dan dua orang di Pringsewu," kata dia lagi.
Para terduga teroris itu diketahui merupakan jaringan dari POK IMAR Banten yang sudah tertangkap lebih dulu beberapa bulan yang lalu di Jawa Barat, dan berencana akan melakukan amaliyah di beberapa kota di Pulau Jawa.
Dalam penangkapan itu, Tim Densus 88 telah menyita barang bukti berupa handphone, laptop, senapan angin, ketapel, dan beberapa buku terkait jihad.***
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu