Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kapal Pengangkut 400 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Ditangkap di Inhil
RIAUIN.COM - Satu unit kapal motor (KM) NJ pengangkut ratusan botol minuman keras (Miras) seludupan berhasil disergap Tim Satreskrim Polres Inhil di Parit 6, Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (21/9/2020) dinihari.
Dalam penyergapan itu, petugas menyita 400 botol miras asal Singapura dan mengamankan seorang pria berinisial IS (37), yang merupakan nahkoda kapal.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Warno, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya Kapal Motor diduga membawa barang ilegal.
"Setelah dilakukan pengecekan Kapal Motor, ditemukan Miras berbagai merk di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya, Selasa (22/9).
Menurut pengakuan nahkoda tambah Warno, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga yakni Singapura.
"Miras berbagai merk ditemukan di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, menurut pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura," ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari nahkoda, terkait kepemilikan ratusan botol Miras yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.
"Apalagi pada masa pandemi Covid-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas. Tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan yang berawal dari pengaruh minuman keras," pungkas Warno.***
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu