PILIHAN
Polda Riau segera Limpahkan Tahap II Kasus Penghinaan UAS oleh Jony Boyok ke Jaksa
PEKANBARU, Riauin.com - Di awal tahun 2019 ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melimpahkan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Ustad Abdul Somad (UAS) di media sosial akun Facebook, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Segera akan kita limpahkan tahap II nya (penyerahan barang bukti dan tersangkanya) ke Jaksa karena berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Gidion menuturkan, pelimpahan tahap II kasus tersebut dengan 1 orang tersangka atas nama Jony Boyok sudah dapat dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu. Namun mengingat dan menimbang pihak Kejaksaan masih dalam situasi cuti tahunan, akhirnya ditunda.
"Sebenarnya tahun lalu (akhir tahun 2018) sudah bisa kita limpahkan tahap II nya. Tapi mereka (Kejati) masih kondisi cuti," sebut Gidion.
Gidion juga menambahkan, di penutupan akhir tahun 2018 kemaren, Polda Riau sudah menyelesaikan sedikitnya 14 kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pencemaran nama baik dari 36 Laporan Polisi (LP) yang masuk.
Jika dibandingkan sekarang dengan tahun lalu (2017) yang jumlah laporan polisi sebanyak 20 kasus, cuma dapat diselesaikan hanya 3 perkara saja. Artinya, ini telah terjadi adanya peningkatan dalam jumlah angka.
"Ada peningkatan dibanding tahun lalu penyelesaian kasus terkait UU ITE. Salah satunya kasus Ustad Abdul Somad (UAS) ini yang kita selesaikan akhir tahun 2018 lalu. Semuanya sudah rampung," pungkas Gidion.
Status Jony Boyok sendiri sebagai tersangka telah ditetapkan Polda Riau pada 8 Oktober 2018 lalu. Penetapan dia dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.00.
Kasus ini terungkap, setelah Jony Boyok memposting tulisan yang tidak sepantasnya terhadap UAS di media akun Facebook miliknya pada 2 September 2018 siang. Atas tindakannya itu, FPI Pekanbaru mengamankan dirinya guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan..
Jony Boyok pun dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau Kamis (6/9/2018) siang melalui 4 kuasa hukumnya atas dugaan penghinaan kepadanya oleh terlapor dalam akun Facebook miliknya.
Kemudian, pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Riau, atas unggahannya itu. Kepada polisi dia mengaku khilaf karena dirinya saat itu sedang kalut lantaran ada masalah keluarga. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya.(int/nol)
"Segera akan kita limpahkan tahap II nya (penyerahan barang bukti dan tersangkanya) ke Jaksa karena berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Gidion menuturkan, pelimpahan tahap II kasus tersebut dengan 1 orang tersangka atas nama Jony Boyok sudah dapat dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu. Namun mengingat dan menimbang pihak Kejaksaan masih dalam situasi cuti tahunan, akhirnya ditunda.
"Sebenarnya tahun lalu (akhir tahun 2018) sudah bisa kita limpahkan tahap II nya. Tapi mereka (Kejati) masih kondisi cuti," sebut Gidion.
Gidion juga menambahkan, di penutupan akhir tahun 2018 kemaren, Polda Riau sudah menyelesaikan sedikitnya 14 kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pencemaran nama baik dari 36 Laporan Polisi (LP) yang masuk.
Jika dibandingkan sekarang dengan tahun lalu (2017) yang jumlah laporan polisi sebanyak 20 kasus, cuma dapat diselesaikan hanya 3 perkara saja. Artinya, ini telah terjadi adanya peningkatan dalam jumlah angka.
"Ada peningkatan dibanding tahun lalu penyelesaian kasus terkait UU ITE. Salah satunya kasus Ustad Abdul Somad (UAS) ini yang kita selesaikan akhir tahun 2018 lalu. Semuanya sudah rampung," pungkas Gidion.
Status Jony Boyok sendiri sebagai tersangka telah ditetapkan Polda Riau pada 8 Oktober 2018 lalu. Penetapan dia dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.00.
Kasus ini terungkap, setelah Jony Boyok memposting tulisan yang tidak sepantasnya terhadap UAS di media akun Facebook miliknya pada 2 September 2018 siang. Atas tindakannya itu, FPI Pekanbaru mengamankan dirinya guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan..
Jony Boyok pun dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau Kamis (6/9/2018) siang melalui 4 kuasa hukumnya atas dugaan penghinaan kepadanya oleh terlapor dalam akun Facebook miliknya.
Kemudian, pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Riau, atas unggahannya itu. Kepada polisi dia mengaku khilaf karena dirinya saat itu sedang kalut lantaran ada masalah keluarga. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya.(int/nol)
Berita Lainnya
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan