PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ungkap Korupsi, Kejari Ngawi Selamatkan Rp 212 Juta Uang Negara
ilustrasi
Ngawi, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi berhasil menyelamatkankan uang negara Rp 212 juta. Dana tersebut pengembalian para terpidana kasus korupsi yang diungkap sepanjang tahun 2018.
"Jadi selama kurun waktu 2018 ini sudah kita kembalikan uang negara sebesar Rp 212 juta dari kasus korupsi yang kita ungkap," kata Kepala Kejari Kabupaten Ngawi Waito Wongateleng kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/12/2018).
Waito menjelaskan terdapat 4 perkara korupsi yang telah diputus PN Tipikor Surabaya. Di antaranya perkara bantuan hibah Pemprov Jatim berupa sapi dan pidana korupsi cukai.
"Juga perkara ganti rugi tol oleh pihak mantan kepala sekolah," terangnya.
Dikatakan Waito saat ini pihaknya sedang mengusut kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi. Salah satunya kasus bantuan hibah dari Pemprov Jatim untuk Desa Hargosari Sine dengan tersangka Suharyana.
"Kemudian tindak pidana simpan pinjam koperasi pada koperasi Rukun Agawe Santoso dan yang ketiga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana koperasi agro bisnis pada koperasi Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi untuk tahun 2016," tuturnya.
Waito menambahkan, kasus tertinggi yang dia tangani tahun ini adalah perjudian. Jumlahnya mencapai 300 kasus. (detik/nol)
"Jadi selama kurun waktu 2018 ini sudah kita kembalikan uang negara sebesar Rp 212 juta dari kasus korupsi yang kita ungkap," kata Kepala Kejari Kabupaten Ngawi Waito Wongateleng kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/12/2018).
Waito menjelaskan terdapat 4 perkara korupsi yang telah diputus PN Tipikor Surabaya. Di antaranya perkara bantuan hibah Pemprov Jatim berupa sapi dan pidana korupsi cukai.
"Juga perkara ganti rugi tol oleh pihak mantan kepala sekolah," terangnya.
Dikatakan Waito saat ini pihaknya sedang mengusut kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi. Salah satunya kasus bantuan hibah dari Pemprov Jatim untuk Desa Hargosari Sine dengan tersangka Suharyana.
"Kemudian tindak pidana simpan pinjam koperasi pada koperasi Rukun Agawe Santoso dan yang ketiga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana koperasi agro bisnis pada koperasi Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi untuk tahun 2016," tuturnya.
Waito menambahkan, kasus tertinggi yang dia tangani tahun ini adalah perjudian. Jumlahnya mencapai 300 kasus. (detik/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU