PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tiga Tersangka Perusak Baliho Parpol di Pekanbaru Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Polresta Pekanbaru sudah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pengrusakan baliho Parpol di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
"Kasus ini sudah ditangani dan dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka di kasus tersebut," sebut Widodo, Senin (17/12/2018).
Ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut yakni HS yang melakukan pengrusakan di Jalan Sudirman. Sedangkan KS dan MW ditangkap karena melakukan pengrusakan di Tenayan Raya.
"Keduanya dijanjikan Rp 100 ribu namun belum sempat diterima sudah ditangkap," sebut Widodo.
Namun ketika ditanya pelaku melakukan perusakan atribut partai mana saja, Kapolda tidak menjelaskan. "Polisi tidak bekerja berdasarkan pesanan partai tertentu. Kita bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan," ujarnya.
Widodo meminta agar penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut beserta tersangka lainnya. Kasus ini harus ditangani secara obyektif dan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pidana lima tahun penjara," sebutnya.
Widodo juga mengatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar tidak terjadi lagi di Pekanbaru dan Riau secara umum. "Kita minta seluruh pihak untuk lebih bijak dan tidak terpancing hoax di masa Pemilu ini," cakapnya. (int/nol)
"Kasus ini sudah ditangani dan dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka di kasus tersebut," sebut Widodo, Senin (17/12/2018).
Ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut yakni HS yang melakukan pengrusakan di Jalan Sudirman. Sedangkan KS dan MW ditangkap karena melakukan pengrusakan di Tenayan Raya.
"Keduanya dijanjikan Rp 100 ribu namun belum sempat diterima sudah ditangkap," sebut Widodo.
Namun ketika ditanya pelaku melakukan perusakan atribut partai mana saja, Kapolda tidak menjelaskan. "Polisi tidak bekerja berdasarkan pesanan partai tertentu. Kita bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan," ujarnya.
Widodo meminta agar penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut beserta tersangka lainnya. Kasus ini harus ditangani secara obyektif dan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pidana lima tahun penjara," sebutnya.
Widodo juga mengatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar tidak terjadi lagi di Pekanbaru dan Riau secara umum. "Kita minta seluruh pihak untuk lebih bijak dan tidak terpancing hoax di masa Pemilu ini," cakapnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU