PILIHAN
Tiga Tersangka Perusak Baliho Parpol di Pekanbaru Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Polresta Pekanbaru sudah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pengrusakan baliho Parpol di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
"Kasus ini sudah ditangani dan dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka di kasus tersebut," sebut Widodo, Senin (17/12/2018).
Ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut yakni HS yang melakukan pengrusakan di Jalan Sudirman. Sedangkan KS dan MW ditangkap karena melakukan pengrusakan di Tenayan Raya.
"Keduanya dijanjikan Rp 100 ribu namun belum sempat diterima sudah ditangkap," sebut Widodo.
Namun ketika ditanya pelaku melakukan perusakan atribut partai mana saja, Kapolda tidak menjelaskan. "Polisi tidak bekerja berdasarkan pesanan partai tertentu. Kita bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan," ujarnya.
Widodo meminta agar penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut beserta tersangka lainnya. Kasus ini harus ditangani secara obyektif dan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pidana lima tahun penjara," sebutnya.
Widodo juga mengatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar tidak terjadi lagi di Pekanbaru dan Riau secara umum. "Kita minta seluruh pihak untuk lebih bijak dan tidak terpancing hoax di masa Pemilu ini," cakapnya. (int/nol)
"Kasus ini sudah ditangani dan dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka di kasus tersebut," sebut Widodo, Senin (17/12/2018).
Ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut yakni HS yang melakukan pengrusakan di Jalan Sudirman. Sedangkan KS dan MW ditangkap karena melakukan pengrusakan di Tenayan Raya.
"Keduanya dijanjikan Rp 100 ribu namun belum sempat diterima sudah ditangkap," sebut Widodo.
Namun ketika ditanya pelaku melakukan perusakan atribut partai mana saja, Kapolda tidak menjelaskan. "Polisi tidak bekerja berdasarkan pesanan partai tertentu. Kita bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan," ujarnya.
Widodo meminta agar penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut beserta tersangka lainnya. Kasus ini harus ditangani secara obyektif dan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pidana lima tahun penjara," sebutnya.
Widodo juga mengatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar tidak terjadi lagi di Pekanbaru dan Riau secara umum. "Kita minta seluruh pihak untuk lebih bijak dan tidak terpancing hoax di masa Pemilu ini," cakapnya. (int/nol)
Berita Lainnya
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan