Polisi Sita Ratusan Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen Karantina di Pelalawan
RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan bersama Kepolisian Sektor Teluk Meranti mencegat sebuah truk bermuatan 887 karung bawang merah yang diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Pelalawan, Riau. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap komoditas pangan yang masuk tanpa melewati prosedur karantina resmi.
Operasi pengadangan dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BA 9913 EG yang melintas pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan tumbuhan dari otoritas terkait.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah antisipasi terhadap risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman. Menurut John Letedara, komoditas pangan yang masuk tanpa pengawasan karantina berpotensi merusak stabilitas sektor pertanian dalam negeri sekaligus merugikan keuangan negara.
"Seluruh barang yang masuk tanpa dokumen resmi ini melanggar prosedur karantina. Selain aspek legalitas, kami sangat memperhatikan risiko biologis yang dibawa oleh produk ilegal tersebut," ujar AKBP John Letedara saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa ratusan karung bawang tersebut diangkut dari Dermaga WKS Pulau Muda, sebuah pelabuhan rakyat yang terletak di pesisir Teluk Meranti. Polisi telah mengamankan sopir truk berinisial AP (23), seorang warga asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul barang tersebut.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Vicky Rizky mengakui bahwa wilayah pesisir dan jalur sungai di areanya kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk memasukkan barang-barang dari luar daerah tanpa izin. Kondisi geografis yang terbuka membuat pengawasan di pintu masuk perairan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan.
"Wilayah kami memang cukup rawan karena memiliki banyak akses jalur sungai. Ke depan, patroli gabungan dengan Satreskrim akan terus diintensifkan untuk menutup celah penyelundupan barang ilegal di wilayah pesisir," kata Iptu Vicky Rizky.
Hingga saat ini, AP beserta truk dan 887 karung bawang merah tersebut telah dibawa ke Mapolres Pelalawan. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban dokumen resmi bagi setiap media pembawa hama dan penyakit tanaman. (*)
Berita Lainnya
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan