Penyidikan Korupsi Flyover Pekanbaru, KPK Panggil Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, kini memasuki babak baru dengan menyasar keterlibatan pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi dari berbagai perusahaan konstruksi untuk mendalami proses pelaksanaan proyek tahun anggaran 2018 tersebut.
Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas, yang dipanggil sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memanggil empat pimpinan perusahaan lainnya untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengerjaan fisik dan administrasi proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti setelah sebelumnya dilakukan pengecekan fisik di lapangan.
"Tim penyidik membutuhkan keterangan dari para saksi, termasuk Direktur PT Bukaka atas nama SB, guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Riau tersebut," ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Proses pengambilan keterangan para saksi dilakukan secara maraton di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selain Sofiah, nama-nama yang dipanggil antara lain Victor Yusuf Djanting (Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad), Hendrik Kianto (Direktur PT Sekasa Inti Pratama), Zulkarnain (Direktur PT Bibis Margaraya), serta seorang pegawai PT Bukaka bernama Abdul Hakim.
Upaya pengumpulan keterangan ini dilakukan pasca-penyidik menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tim ahli konstruksi untuk melakukan audit teknis di lokasi flyover pada pertengahan April lalu. Pengukuran dan verifikasi di lapangan tersebut bertujuan untuk memvalidasi volume pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah dibayarkan oleh pemerintah.
Kasus ini bermula dari temuan ketidakteraturan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat lelang proyek senilai Rp 159,38 miliar diumumkan pada awal 2018. KPK menduga ada penggelembungan harga atau ketidaksesuaian spesifikasi yang tidak diperhitungkan secara rinci sejak tahap perencanaan.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial YN, GR, TC, ES, dan NR. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat menyoroti adanya indikasi pembiaran terhadap perhitungan anggaran yang tidak akurat, yang kemudian menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah pada proyek strategis di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut. -Juh
Berita Lainnya
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan