Kejati Riau Masih Memburu 30 Pelaku Kejahatan, Kasus Korupsi Terbanyak
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih memburu sejumlah pelaku kejahatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, ada 30 DPO yang masih diburu pada satuan kerja (Satker) Kejaksaan Negeri yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas menjelaskan, seluruh DPO ini kasusnya ditangani di 12 Kejari se Riau. Sementara DPO terbanyak berasal dari Kejari Pekanbaru dan Rokan Hulu.
"Kita memang masih memburu 30 DPO. Dalam tahun 2023 ini ada 2 DPO yang diburu. Tapi tim berhasil mengamankan 4 DPO. jadi realisasinya mencapai 200 persen," kata Akmal Abbas, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan, seluruh DPO itu sebagian besar merupakan tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi, penipuan hingga penyalahgunaan wewenang.
"Kalau ada informasi, jangan dibiarkan. Karena sudah lama sekali. Yang namanya DPO (harus, red) ditangkap," ujar Akmal Abbas.
Berikut 30 DPO buruan Kejati Riau dan Satker di seluruh kabupaten/kota;
Kejati Pekanbaru
1. Hayati Gani, kasus korupsi, status terpidana
2. Nadeer Taher, kasus korupsi, status terpidana
3. Yusri, korupsi dan TPPO, status terpidana
4. Syarif Abdullah, kasus korupsi, status terpidana
5. Fauzan, kasus korupsi, status tersangka
Kejari Kampar
6. Kresna Daniel Kaban, kasus surat palsu, status terpidana
Kejari Dumai
7. Teuku M Nasir, kasus penyalahgunaan PAD Dumai, status terpidana
Kejari Indragiri Hulu
8. Rasyid, kasus pencabulan anak, status tersangka
9. Joni, kasus narkoba, status tersangka
Kejari Meranti
10. Andi Ahong, kasus narkotika, status terpidana
Kejari Kuansing
11. Edi Setiawan, kasus korupsi, status terpidana
12. Khairul Saleh, kasus korupsi, status tersangka
Kejari Siak
13. Darsino Musirin, kasus penipuan, status terpidana
Kejari Rokan Hilir
14. Williem, kasus lingkungan hidup, status terpidana
15. Sukarno, kasus penipuan, status terpidana
16. Sudirman, kasus korupsi, status terpidana
17. Azwar Raiz, kekerasan seksual, status terpidana
18. Abu Hasan, kasus pencurian, status terpidana
19. Basri Lubis, kasus penggelapan, status terpidana
20. Rahmat Widayat, kasus pencurian, status terpidana
21. Zulkifli, kasus pembunuhan, status terpidana
22. Hendra Efendi, kasus penganiayaan, status terpidana
23. Riki Hermawan, kasus pencabulan, status terpidana
24. Serius Laia, kasus penipuan, status terpidana
Kejari Bengkalis
25. Arbis Febriana, kasus korupsi, status terpidana
26. Debinsen Simanulang, kasus penyelundupan, status terpidana
27. Ahmad Solihin, kasus korupsi, status tersangka
Kejari Indragiri Hilir
28. Nurshir, kasus korupsi, status terpidana
29. Yaya Darmayati, kasus korupsi, status terpidana
30. Alexander, kasus penipuan, status terdakwa
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan seluruh DPO tersebut diatas agar menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Riau atau Kejaksaan Negeri setempat. Dan kepada para DPO diminta agar segera menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah