• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional

Redaksi

Selasa, 09 Juni 2026 17:44:32 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memutus mata rantai penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perairan daratan di Kabupaten Bengkalis. Dari operasi ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial IM berusia 24 tahun di Kota Pekanbaru dan menyita komoditas ilegal senilai lebih dari Rp 9,8 miliar yang dibawa dari Malaysia.

Petugas menyita barang bukti berupa 6,94 kilogram sabu dan 969 buah selongsong (cartridge) etomidate merek Yakuza. Penangkapan ini mempertegas tren peningkatan penyelundupan obat keras jenis etomidate yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika lewat pesisir Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berakar dari endusan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengenai adanya pasokan barang haram yang masuk melalui perairan Teluk Latak di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perburuannya, polisi sempat bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis untuk menyisir area pelabuhan tikus di wilayah pesisir tersebut. Kendati target sempat lolos dari pemantauan awal di pantai, petugas langsung melakukan analisis profil dan pelacakan digital hingga mendeteksi pergerakan tersangka yang bergeser ke arah ibu kota provinsi.

Tersangka IM akhirnya disergap tanpa perlawanan saat berada di dalam sebuah mobil perkotaan berwarna putih di pelataran parkir hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tas besar yang menyembunyikan tujuh bungkusan sabu dan ratusan selongsong etomidate cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IM dikendalikan secara jarak jauh oleh seorang operator berinisial Long Chu yang diduga berada di luar negeri. Tersangka bertindak sebagai hulu ledak distribusi lokal yang bergerak hanya berdasarkan instruksi telepon seluler tanpa mengetahui identitas asli pemesan berikutnya.

Aktivitas ini diketahui merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh IM. Pada dua penjemputan sebelumnya, ia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per pengiriman, sementara untuk aksi ketiga ini upahnya baru akan ditransfer jika seluruh barang bukti telah berpindah tangan ke kurir berikutnya.

Polda Riau saat ini fokus menelusuri jaringan pencucian uang dan pengendali utama di balik pasokan etomidate tersebut. Masuknya etomidate dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius karena efek sedatifnya yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Atas tindakan tersebut, IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta regulasi hukum pidana terbaru yang mengatur penyalahgunaan obat-obatan keras. Tersangka kini ditahan di markas Polda Riau dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung

Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal

Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung

Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal

Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

24 Agustus 2026
Antisipasi Karhutla dan Aturan Ciptaker, DPRD Riau Revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup
24 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
24 Agustus 2026
Stok 9 Ton Garam Siap Semai, BPBD Riau Waspadai Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga
24 Agustus 2026
Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru
24 Agustus 2026
DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat
24 Agustus 2026
Antisipasi Dampak Asap Karhutla Riau, Presiden Prabowo Perintahkan Kirim Ratusan Pasokan Oksigen
24 Agustus 2026
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
24 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Kunjungi Riau, Presiden Janji Tambah Helikopter Water Bombing untuk Atasi Karhutla
24 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved