Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanah Putih. Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengguna di sebuah tempat hiburan malam.
Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial HSH di area parkir karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Rabu (3/6/2026) dini hari. Dalam penangkapan sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi menyita dua butir pil ekstasi merek Minion dari saku celana HSH.
Berdasarkan pemeriksaan cepat di lapangan, HSH bernyanyi bahwa pasokan interogasi tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial J (37). Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran ke kediaman J yang berada di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Hanya berselang setengah jam dari penangkapan pertama, petugas mengepung rumah J dan mengamankannya tanpa perlawanan. Penggeledahan di kamar tidur J yang disaksikan oleh pengurus RT setempat membuahkan hasil berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur.
Di lokasi tersebut, tim menemukan botol dan kantong plastik berisi total 61 butir pil ekstasi dengan berat kotor 21,83 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga varian, yakni 28 butir merek Kerang berwarna cokelat muda, 23 butir merek Hello Kitty berwarna ungu, serta 10 butir merek Minion berwarna ungu.
Selain puluhan pil perusak saraf, aparat penegak hukum juga menyita satu unit ponsel Android, satu pak plastik klip kosong, serta wadah plastik tempat penyimpanan narkoba. J tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Hingga Kamis (4/6/2026), J bersama interogator masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Rokan Hilir. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan urine ibu rumah tangga tersebut positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, J kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat enam tahun. -Juh
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta