Tepat HUT Bhayangkara ke-77, Warga Siak Protes dan Jalan Kaki ke Istana Presiden
Dijelaskan Sunardi, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut telah diserahkan ke Polda Riau dengan tujuan agar pihak kepolisian dapat menumpas aksi premanisme, pengancaman dan dugaan pencurian buah sawit milik warga oleh oknum preman yang mengaku suruhan PT DSI.
"Kami datang ke Polda Riau untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan atas tanah milik para petani di 3 kecamatan tersebut. Kami berharap, Kapolda Riau dapat bersikap netral menyikapi kasus antara PT DSI dan petani sawit, serta melindungi siapa pemilik yang sebenarnya," bebernya.
Soal bukti kepemilikan, Sunardi mengatakan bahwa warga telah memiliki legalitas yang sah seperti SKT, SKGR bahkan SHM.
"Yang jelas, hak sudah diberikan negara kepada masyarakat di 3 kecamatan tersebut. Kenapa pihak kepolisian tidak melindungi warga yang jelas-jelas sudah diberikan hak yang diakui negara," lanjutnya.
Sementara, kata Sunardi, PT DSI hingga saat ini masih belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.
Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.
Jika PT DSI ingin menguasai lahan tersebut, seharusnya melakukan negosiasi dan menyerahkan ganti rugi kepada warga.
"Namun itu tidak dilakukan. Kalau warga keberatan lahannya dibeli atau diganti rugi, maka harus di enclave (dikeluarkan) dari peta kawasan PT DSI," kata dia.
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak