Tepat HUT Bhayangkara ke-77, Warga Siak Protes dan Jalan Kaki ke Istana Presiden


Kamis, 22 Juni 2023 - 22:00:02 WIB
Tepat HUT Bhayangkara ke-77, Warga Siak Protes dan Jalan Kaki ke Istana Presiden Kolase foto/dok. Riauin

RIAUIN.COM - Petani sawit tiga Kecamatan di Kabupaten Siak telah melayangkan surat permohonan perlindungan ke Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Kamis (22/6/2023).

Dalam suratnya, petani sawit Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Irjen M Iqbal terhadap kebun mereka dari rongrongan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Para petani ini juga mendesak agar Irjen M Iqbal bertindak tegas dalam menumpas aksi-aksi premanisme yang terjadi di wilayah kebun mereka yang dilakukan oleh orang yang mengaku suruhan PT DSI.

Apabila Polda Riau tidak mengambil tindakan, maka perwakilan dari petani sawit di tiga kecamatan tersebut akan menggelar aksi jalan kaki menuju Istana Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Istana Siak pada 1 Juli mendatang yang bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-77.

"Kepada siapa lagi kami para petani sawit mengadu, tentu kepada Polda Riau. Apabila tidak ada respon, maka para petani dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura akan melakukan aksi jalan kaki dari Istana Siak Sri Indrapura menuju Istana Negara di Jakarta bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-77," tegas Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku pemegang kuasa petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Kamis (22/6/2023).

Sunardi mengungkapkan, tujuan aksi jalan kaki ini dilakukan untuk bertemu Presiden Jokowi dan melaporkan konflik yang dialami warga Dayun, Mempura dan Koto Gasib dengan PT DSI yang selama ini tak sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.

"Setelah sampai di Istana Negara, kami akan menyampaikan permasalahan yang dialami petani sawit tiga kecamatan tersebut ke Presiden Jokowi. Biar Jokowi tau apa sebenarnya yang dialami petani sawit selama ini di Kabupaten Siak. Kami juga akan menagih janji Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang katanya berkomitmen untuk memberantas mafia tanah," bebernya.

Dijelaskan Sunardi, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut telah diserahkan ke Polda Riau dengan tujuan agar pihak kepolisian dapat menumpas aksi premanisme, pengancaman dan dugaan pencurian buah sawit milik warga oleh oknum preman yang mengaku suruhan PT DSI.

"Kami datang ke Polda Riau untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan atas tanah milik para petani di 3 kecamatan tersebut. Kami berharap, Kapolda Riau dapat bersikap netral menyikapi kasus antara PT DSI dan petani sawit, serta melindungi siapa pemilik yang sebenarnya," bebernya.

Soal bukti kepemilikan, Sunardi mengatakan bahwa warga telah memiliki legalitas yang sah seperti SKT, SKGR bahkan SHM.

"Yang jelas, hak sudah diberikan negara kepada masyarakat di 3 kecamatan tersebut. Kenapa pihak kepolisian tidak melindungi warga yang jelas-jelas sudah diberikan hak yang diakui negara," lanjutnya.

Sementara, kata Sunardi, PT DSI hingga saat ini masih belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

Jika PT DSI ingin menguasai lahan tersebut,  seharusnya melakukan negosiasi dan menyerahkan ganti rugi kepada warga.

"Namun itu tidak dilakukan. Kalau warga keberatan lahannya dibeli atau diganti rugi, maka harus di enclave (dikeluarkan) dari peta kawasan PT DSI," kata dia.

Salah satu warga pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, M Dasrin Nasution menjelaskan, dirinya bukanlah para pihak yang bersengketa antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Namun, kebun sawit miliknya yang sudah bersertipikat SHM hingga saat ini diduduki oleh PT DSI.

Kata dia, PT DSI mengklaim lahan tersebut masuk dalam izin pelepasan kawasan miliknya dan telah dieksekusi oleh PN Siak pada 12 Desember 2022 lalu.

"Hingga saat ini kami belum menerima ganti rugi. Kami tidak menerima berita acara eksekusi dari PN Siak," ucap M Dasrin.

Dasrin mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Kapolda Riau yang terdahulu, Irjen Agung Setya Imam Effendi pernah menolak memberikan pengawalan terhadap proses eksekusi yang akan dilakukan PN Siak.

"Alasannya adalah, di dalam lokasi yang akan dieksekusi itu ada lahan milik pihak lain yang tidak termasuk dalam sengketa antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Ini yang menjadi pertimbangan kala itu, harus clear and clean. Kedua, ketika PN Siak meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran, BPN menolaknya. Karena jelas di lahan yang dimenangkan dalam putusan bukanlah lahan PT Karya Dayun. Yang ada adalah lahan masyarakat, sebanyak 3 kali PT DSI memohon, semuanya ditolak BPN," ungkap M Dasrin.

Constatering yang dilakukan pada 12 Desember 2022 lalu itu, kata Dasrin, tim pengukur (Kadaster) bukanlah dari pihak BPN Siak.

"Kami tidak tau siapa yang melakukan pengukuran, karena kami sampai sekarang ini tidak pernah menerima berita acara Constatering dan Eksekusi tersebut. Seharusnya, pemilik lahan yang ada di lokasi itu mendapat ganti rugi, tapi kami menerima kenyataan lahan kami secara leluasa dikuasai," ucapnya.

M Dasrin Berharap, dengan surat yang dilayangkan ini, Kapolda Riau dan jajaran dapat memberikan pengayoman serta  pengamanan kepada warga yang bersengketa dengan PT DSI, bukan sebaliknya.

"Kami meminta permohonan atau perlindungan kepada penegak hukum dari apa yang diberikan negara kepada kami berupa SHM. Karena SHM merupakan hak tertinggi yang diberikan oleh negara kepada warganya," pungkas M Dasrin.-dnr