• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data Sesuai Fakta SK Menteri Kehutanan RI

Redaksi

Sabtu, 01 Oktober 2022 22:38:40 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH saat membuka data didepan awak media beberapa waktu lalu/foto:azf

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau buka suara terkait sengketa lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak antara pemilik lahan yang sah dan bersertipikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Beredar di media, Penasihat Hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH menuding Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH telah memberikan informasi bohong (hoaks) dan menyesatkan.

Terkait tudingan itu, Sunardi menyebutkan pihaknya telah menyampaikan informasi dan data serta fakta-fakta atas kepemilikan lahan yang disengketakan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"LSM Perisai menyampailan informasi  didukung oleh bukti yang ada, tanpa bukti tidak perlu  disampaikan. Sebelum disampaikan, bukti-bukti itu telah dilihat oleh awak media yang akan memberitakan dan telah dikaji oleh Penasehat Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH," ucapnya, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Soal pelepasan kawasan, Sunardi SH mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjend) Planologi sudah terlalu jauh mencampuri lokasi yang telah diberikan pelepasan oleh Menteri Kehutanan, sedangkan yang berwenang adalah Instansi Pertanahan.

"LSM Perisai bukan berbicara tentang batalnya SK Pelepasan, akan tetapi mengikuti arahan SK menteri itu sendiri yang jelas termaktub dalam Diktum SK yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan yang telah membatalkan SK untuk pihak yang diberikan yakni PT DSI," tegasnya.

Dijelaskan Sunardi, setelah tidak dilakukannya kewajiban PT DSI dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka dengan sendirinya lahan tersebut kembali kepada pihak yang berhak, dalam hal ini adalah pemerintahan setempat untuk mengelola lahan bekas pelepasan PT DSI yakni Bupati bersama unsur pimpinan kabupaten lainnya.

"Agar dapat dipahami, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut," terangnya.

Diktum Kesembilan SK Menteri Kehutanan berbunyi :

"Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan".

Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat milik PT DSI dapat dipastikan cacat administrasi.

Sunardi memaparkan, sudah sangat jelas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar. Sementara PT DSI lalai dalam menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus HGU.

"Sudah  bisa dipastikan bahwa sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU sesuai arahan yglang telah diwajibkan dalam isi SK pelepasan" terangnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya siap membuka data ke publik dan menghadirkan saksi ahli.

"LSM Perisai siap melayani tantangan untuk membuka data agar dipahami dan disikapi secara bersama-sama di depan umum dengan menghadirkan saksi ahli," tutupnya.

Terpisah, Ahli bidang Kehutanan yang menjabat Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, DR Prayoto, S Hut, MT memberikan pendapat terkait izin pelepasan kawasan atas nama PT DSI yang sampai saat ini belum mengurus HGU.

Menurutnya, apabila PT DSI tidak mengurus atau mengusahakan kawasan, pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi lahan tersebut sebagai Tanah Terlantar.

"Apabila PT DSI tidak mengurus dan atau mengusahakan Kawasan HPK yang dilepaskan, Pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke BPN untuk Identifikasi sebagai Tanah Terlantar. Hasil Identifikasi menjadi Bahan BPN untuk penetapan sebagai Tanah Terlantar," jelasnya kepada Riauin.com, Sabtu malam.

Soal sejauh mana kewenangan Ditjen planologi setelah areal diberikan pelepasan oleh menteri kehutanan, Dr Prayoto menegaskan bahwa kewenangan itu telah berpindah ke BPN.

"Setelah dilepas, kewenangan berpindah dari Departemen Kehutanan ke Instansi Pertanahan," sebutnya.

Dipaparkan Prayoto, dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 210/Kpts-II/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 146/Kpts-II/2000 tentang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan , perlu dicermati ketentuannya dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 6 Untuk tahap pelepasan kawasan hutan diatur sebagai berikut :

a. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun:

1. Tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut, atau
2. Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan IUP, atau
3. Tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha, Keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.

b. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, yang menyalahgunakan pemanfaatannya, keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.

c. Sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, kepada pemohon diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (limabelas) hari kerja.

d. Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam butuir c, dilaksanakan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

e. Keputusan pelepasan kawasan hutan yang dibatalkan setelah memperoleh peringatan sebagaimana dimaksud dalam butir c, kawasan hutannya diarahkan untuk menampung permohonanan baru yang memenuhi syarat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved