Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data Sesuai Fakta SK Menteri Kehutanan RI


Sabtu, 01 Oktober 2022 - 22:38:40 WIB
Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data Sesuai Fakta SK Menteri Kehutanan RI Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH saat membuka data didepan awak media beberapa waktu lalu/foto:azf

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau buka suara terkait sengketa lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak antara pemilik lahan yang sah dan bersertipikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Beredar di media, Penasihat Hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH menuding Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH telah memberikan informasi bohong (hoaks) dan menyesatkan.

Terkait tudingan itu, Sunardi menyebutkan pihaknya telah menyampaikan informasi dan data serta fakta-fakta atas kepemilikan lahan yang disengketakan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"LSM Perisai menyampailan informasi  didukung oleh bukti yang ada, tanpa bukti tidak perlu  disampaikan. Sebelum disampaikan, bukti-bukti itu telah dilihat oleh awak media yang akan memberitakan dan telah dikaji oleh Penasehat Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH," ucapnya, Sabtu (1/10/2022).

Soal pelepasan kawasan, Sunardi SH mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjend) Planologi sudah terlalu jauh mencampuri lokasi yang telah diberikan pelepasan oleh Menteri Kehutanan, sedangkan yang berwenang adalah Instansi Pertanahan.

"LSM Perisai bukan berbicara tentang batalnya SK Pelepasan, akan tetapi mengikuti arahan SK menteri itu sendiri yang jelas termaktub dalam Diktum SK yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan yang telah membatalkan SK untuk pihak yang diberikan yakni PT DSI," tegasnya.

Dijelaskan Sunardi, setelah tidak dilakukannya kewajiban PT DSI dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka dengan sendirinya lahan tersebut kembali kepada pihak yang berhak, dalam hal ini adalah pemerintahan setempat untuk mengelola lahan bekas pelepasan PT DSI yakni Bupati bersama unsur pimpinan kabupaten lainnya.

"Agar dapat dipahami, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut," terangnya.

Diktum Kesembilan SK Menteri Kehutanan berbunyi :

"Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan".

Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat milik PT DSI dapat dipastikan cacat administrasi.

Sunardi memaparkan, sudah sangat jelas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar. Sementara PT DSI lalai dalam menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus HGU.

"Sudah  bisa dipastikan bahwa sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU sesuai arahan yglang telah diwajibkan dalam isi SK pelepasan" terangnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya siap membuka data ke publik dan menghadirkan saksi ahli.

"LSM Perisai siap melayani tantangan untuk membuka data agar dipahami dan disikapi secara bersama-sama di depan umum dengan menghadirkan saksi ahli," tutupnya.

Terpisah, Ahli bidang Kehutanan yang menjabat Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, DR Prayoto, S Hut, MT memberikan pendapat terkait izin pelepasan kawasan atas nama PT DSI yang sampai saat ini belum mengurus HGU.

Menurutnya, apabila PT DSI tidak mengurus atau mengusahakan kawasan, pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi lahan tersebut sebagai Tanah Terlantar.

"Apabila PT DSI tidak mengurus dan atau mengusahakan Kawasan HPK yang dilepaskan, Pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke BPN untuk Identifikasi sebagai Tanah Terlantar. Hasil Identifikasi menjadi Bahan BPN untuk penetapan sebagai Tanah Terlantar," jelasnya kepada Riauin.com, Sabtu malam.

Soal sejauh mana kewenangan Ditjen planologi setelah areal diberikan pelepasan oleh menteri kehutanan, Dr Prayoto menegaskan bahwa kewenangan itu telah berpindah ke BPN.

"Setelah dilepas, kewenangan berpindah dari Departemen Kehutanan ke Instansi Pertanahan," sebutnya.

Dipaparkan Prayoto, dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 210/Kpts-II/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 146/Kpts-II/2000 tentang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan , perlu dicermati ketentuannya dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 6 Untuk tahap pelepasan kawasan hutan diatur sebagai berikut :

a. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun:

1. Tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut, atau
2. Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan IUP, atau
3. Tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha, Keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.

b. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, yang menyalahgunakan pemanfaatannya, keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.

c. Sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, kepada pemohon diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (limabelas) hari kerja.

d. Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam butuir c, dilaksanakan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

e. Keputusan pelepasan kawasan hutan yang dibatalkan setelah memperoleh peringatan sebagaimana dimaksud dalam butir c, kawasan hutannya diarahkan untuk menampung permohonanan baru yang memenuhi syarat.-dnr