• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Sanksi Administrasi dari Kemendikbud, Ini Penjelasan Pengacara Syafri Harto

Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022 20:05:47 WIB
Cetak
Syafri Harto/foto: via Tempo.co

RIAUIN.COM - Santer dikabarkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menagih janji Kemendikbud terkait pemberian sanksi administrasi kepada Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non-aktif Syafri Harto yang telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando angkat bicara. Melalui keterangan tertulis kepada Riauin.com, Dodi Fernando mengatakan bahwa dengan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada Selasa, (9/8/2022) lalu sudah memperjelas semuanya.

Kata Dodi, Syafri Harto sudah ditetapkan tidak bersalah oleh MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau Pak Syafri Harto tidak bersalah,
Jadi sangat aneh kalau ada kelompok mahasiswa yang mendesak pihak Kementerian (Kemendikbud, red) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pak Syafri Harto. Dasarnya apa....???, ujar Dodi, Jum'at (12/8/2022) malam.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dodi menegaskan, cerita fitnah tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Ia juga menyarankan bahwa kepada pihak terkait agar segera bertaubat dan perbanyak istighfar serta meminta maaf kepada Syafri Harto yang telah menjadi korban fitnah.

Dijelaskan Dodi, selain menjalani persidangan di PN Pekanbaru, kliennya juga telah mejalani pemeriksaan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dan Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri.

"Kemudian Pak Syafri Harto selain disidang juga sudah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta, hasilnya juga tidak ada mengatakan Pak Syafri Harto bersalah. Kemudian Pak Syafri Harto juga sudah diperiksa oleh Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri," tegas Dodi.

Dia memaparkan, dalam pasal 41 ayat 6 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dilingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan, pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

"Sejak Pak Syafri Harto diperiksa oleh Tim Satgas, sudah melewati 30 hari dan tidak ada kesimpulan yg menyatakan Pak Syafri Harto bersalah," sambung Dodi.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, kata Dodi, telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Syafri Harto tidak bersalah. Hal itu sudah melalui proses pembuktian diruang persidangan yang mana semua saksi dan bukti telah diperiksa.

"Jadi pesan saya jangan karena ketakutan telah menebarkan fitnah, kemudian grasak-grusuk kemana-mana. Lebih baik introspeksi diri dan meminta maaf kepada Pak Syafri Harto. Allah itu Maha Adil dan Maha mengetahui apa yang ada dipikiran dan dihati kita," tutup Dodi.

Sehari sebelumnya, Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, menilai putusan yang telah dikeluarkan MA kepada Syafri Harto akan menjadi preseden buruk terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang lain. Ditakutkan putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Ia menyebut, walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan putusan MA telah inkracht, namun ada Kemendikbudristek yang akan memberikan keadilan pada korban.

"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru di non-aktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," katanya, Kamis (11/8/2022).

Terkait hal ini, Andi dan timnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya pihaknya akan mendesak Kemendikbud mengeluarkan putusan yang adil bagi korban serta melindungi hak-haknya.

Ia juga merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Ia mengaku kaget dengan putusan yang ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," ucap Andi.

Diungkapkannya, hingga kini pihak LBH Pekanbaru terus berkoordinasi dengan korban mengingat situasi mental korban yang syok.

"Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," tuturnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 2 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 3 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 4 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 5 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 6 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 7 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 8 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 9 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Terkini +INDEKS

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

28 Agustus 2026
BPN dan Dinas Pertanahan Diminta Awasi Ketat Pendataan Lahan Flyover Panam
28 Agustus 2026
Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau
28 Agustus 2026
Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
28 Agustus 2026
Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak
28 Agustus 2026
PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
28 Agustus 2026
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
28 Agustus 2026
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
28 Agustus 2026
Kerahkan Helikopter BNPB, Satgas Udara Riau Incar Titik Api Kerumutan
28 Agustus 2026
Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu
28 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved