• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Sanksi Administrasi dari Kemendikbud, Ini Penjelasan Pengacara Syafri Harto

Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022 20:05:47 WIB
Cetak
Syafri Harto/foto: via Tempo.co

RIAUIN.COM - Santer dikabarkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menagih janji Kemendikbud terkait pemberian sanksi administrasi kepada Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non-aktif Syafri Harto yang telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando angkat bicara. Melalui keterangan tertulis kepada Riauin.com, Dodi Fernando mengatakan bahwa dengan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada Selasa, (9/8/2022) lalu sudah memperjelas semuanya.

Kata Dodi, Syafri Harto sudah ditetapkan tidak bersalah oleh MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau Pak Syafri Harto tidak bersalah,
Jadi sangat aneh kalau ada kelompok mahasiswa yang mendesak pihak Kementerian (Kemendikbud, red) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pak Syafri Harto. Dasarnya apa....???, ujar Dodi, Jum'at (12/8/2022) malam.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dodi menegaskan, cerita fitnah tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Ia juga menyarankan bahwa kepada pihak terkait agar segera bertaubat dan perbanyak istighfar serta meminta maaf kepada Syafri Harto yang telah menjadi korban fitnah.

Dijelaskan Dodi, selain menjalani persidangan di PN Pekanbaru, kliennya juga telah mejalani pemeriksaan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dan Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri.

"Kemudian Pak Syafri Harto selain disidang juga sudah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta, hasilnya juga tidak ada mengatakan Pak Syafri Harto bersalah. Kemudian Pak Syafri Harto juga sudah diperiksa oleh Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri," tegas Dodi.

Dia memaparkan, dalam pasal 41 ayat 6 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dilingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan, pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

"Sejak Pak Syafri Harto diperiksa oleh Tim Satgas, sudah melewati 30 hari dan tidak ada kesimpulan yg menyatakan Pak Syafri Harto bersalah," sambung Dodi.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, kata Dodi, telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Syafri Harto tidak bersalah. Hal itu sudah melalui proses pembuktian diruang persidangan yang mana semua saksi dan bukti telah diperiksa.

"Jadi pesan saya jangan karena ketakutan telah menebarkan fitnah, kemudian grasak-grusuk kemana-mana. Lebih baik introspeksi diri dan meminta maaf kepada Pak Syafri Harto. Allah itu Maha Adil dan Maha mengetahui apa yang ada dipikiran dan dihati kita," tutup Dodi.

Sehari sebelumnya, Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, menilai putusan yang telah dikeluarkan MA kepada Syafri Harto akan menjadi preseden buruk terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang lain. Ditakutkan putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Ia menyebut, walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan putusan MA telah inkracht, namun ada Kemendikbudristek yang akan memberikan keadilan pada korban.

"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru di non-aktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," katanya, Kamis (11/8/2022).

Terkait hal ini, Andi dan timnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya pihaknya akan mendesak Kemendikbud mengeluarkan putusan yang adil bagi korban serta melindungi hak-haknya.

Ia juga merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Ia mengaku kaget dengan putusan yang ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," ucap Andi.

Diungkapkannya, hingga kini pihak LBH Pekanbaru terus berkoordinasi dengan korban mengingat situasi mental korban yang syok.

"Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," tuturnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved