Soal Sanksi Administrasi dari Kemendikbud, Ini Penjelasan Pengacara Syafri Harto


Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:05:47 WIB
Soal Sanksi Administrasi dari Kemendikbud, Ini Penjelasan Pengacara Syafri Harto Syafri Harto/foto: via Tempo.co

RIAUIN.COM - Santer dikabarkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menagih janji Kemendikbud terkait pemberian sanksi administrasi kepada Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non-aktif Syafri Harto yang telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando angkat bicara. Melalui keterangan tertulis kepada Riauin.com, Dodi Fernando mengatakan bahwa dengan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada Selasa, (9/8/2022) lalu sudah memperjelas semuanya.

Kata Dodi, Syafri Harto sudah ditetapkan tidak bersalah oleh MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau Pak Syafri Harto tidak bersalah,
Jadi sangat aneh kalau ada kelompok mahasiswa yang mendesak pihak Kementerian (Kemendikbud, red) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pak Syafri Harto. Dasarnya apa....???, ujar Dodi, Jum'at (12/8/2022) malam.

Dodi menegaskan, cerita fitnah tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Ia juga menyarankan bahwa kepada pihak terkait agar segera bertaubat dan perbanyak istighfar serta meminta maaf kepada Syafri Harto yang telah menjadi korban fitnah.

Dijelaskan Dodi, selain menjalani persidangan di PN Pekanbaru, kliennya juga telah mejalani pemeriksaan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dan Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri.

"Kemudian Pak Syafri Harto selain disidang juga sudah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta, hasilnya juga tidak ada mengatakan Pak Syafri Harto bersalah. Kemudian Pak Syafri Harto juga sudah diperiksa oleh Tim Satgas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unri," tegas Dodi.

Dia memaparkan, dalam pasal 41 ayat 6 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dilingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan, pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

"Sejak Pak Syafri Harto diperiksa oleh Tim Satgas, sudah melewati 30 hari dan tidak ada kesimpulan yg menyatakan Pak Syafri Harto bersalah," sambung Dodi.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, kata Dodi, telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Syafri Harto tidak bersalah. Hal itu sudah melalui proses pembuktian diruang persidangan yang mana semua saksi dan bukti telah diperiksa.

"Jadi pesan saya jangan karena ketakutan telah menebarkan fitnah, kemudian grasak-grusuk kemana-mana. Lebih baik introspeksi diri dan meminta maaf kepada Pak Syafri Harto. Allah itu Maha Adil dan Maha mengetahui apa yang ada dipikiran dan dihati kita," tutup Dodi.

Sehari sebelumnya, Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, menilai putusan yang telah dikeluarkan MA kepada Syafri Harto akan menjadi preseden buruk terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang lain. Ditakutkan putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Ia menyebut, walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan putusan MA telah inkracht, namun ada Kemendikbudristek yang akan memberikan keadilan pada korban.

"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru di non-aktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," katanya, Kamis (11/8/2022).

Terkait hal ini, Andi dan timnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya pihaknya akan mendesak Kemendikbud mengeluarkan putusan yang adil bagi korban serta melindungi hak-haknya.

Ia juga merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Ia mengaku kaget dengan putusan yang ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," ucap Andi.

Diungkapkannya, hingga kini pihak LBH Pekanbaru terus berkoordinasi dengan korban mengingat situasi mental korban yang syok.

"Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," tuturnya.-dnr