Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan penggeledahan di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru untuk mengamankan berbagai dokumen krusial, barang bukti elektronik, hingga sebuah mobil mewah senilai miliaran rupiah yang diduga hasil suap.
Rangkaian penggeledahan yang berlangsung maraton sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026) ini menyasar pusat-pusat kebijakan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, hingga rumah dinas serta kediaman pribadi para tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (7/7/2026), membenarkan adanya pergerakan penyidik di wilayah Riau tersebut. Selain dokumen administrasi pemerintahan, tim penyidik juga melacak aset yang disembunyikan di luar daerah.
"Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi Prasetyo. Kendaraan seharga Rp2,05 miliar yang diduga menjadi mahar jabatan tersebut ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan kondisi pelat nomor yang sudah diubah.
Kasus yang mengguncang publik Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 lalu terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Suhardiman Amby diduga kuat meminta mobil mewah tersebut sebagai syarat mutlak dalam proses pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah.
Selain menyisir kantor pemerintahan di Kuansing, penyidik KPK juga bergerak ke Kota Pekanbaru untuk menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan aliran dokumen atau barang bukti perkara. KPK menegaskan agar seluruh pihak di Riau bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghambat penyidikan.
"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum," kata Budi Prasetyo menegaskan.
Selain perkara jual beli jabatan di internal pemkab, KPK saat ini juga tengah mendalami pengembangan kasus ke sektor kehutanan di Riau. Penyidik mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dana gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para anggota koperasi lokal di Kuansing. -Juh
Berita Lainnya
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru