Tanpa Sadar Langgar Batas Kecepatan, PJR Ditlantas Polda Riau Tilang Truk di Tol Permai
RIAUIN.COM - Kepala Satuan (Kasat) PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Irmadison SH menjelaskan perihal penilangan yang dilakukan PJR terhadap sopir truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai)
Dijelaskan Irmadison, ketika itu Unit PJR Ditlantas Polda Riau sedang melakukan patroli di jalan bebas hambatan tersebut. Ia mengatakan, pengendara truk itu masuk ke Tol Permai dengan kecepatan berkendara dibawah 60 km per jam. Ini diluar ketentuan, dimana batas minimum kecepatan 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.
"Diperkirakan kecepatan 40 km per jam. Jadi anggota waktu patroli bertanya-tanya, ini kenapa mobil lambat, apa mengantuk, atau kecapaian, atau ada kerusakan di kendaraan. Ini naluri anggota kepolisian yang bertugas," kata Imardison, Rabu (25/5/2022).
Atas hal itu, masih kata Imardison, anggota patrol PJR menyampaikan pesan melalui public address.
"Kemudian anggota PJR yang patroli itu menggunakan public addressnya. Mohon kepada kendaraan truk warna ini pelat ini, mohon kerjasamanya untuk menepi atau berhenti. Itu adalah SOP dalam melaksanakan penindakan di jalan raya," jelasnya.
Lanjut, pengendara truk itu terus melaju dan tidak mengindahkan himbauan petugas tersebut. Permintaan untuk menepi dari petugas bahkan sudah diberikan berulang kali, namun pengemudi truk enggan untuk berhenti.
"Kemudian, tidak mungkin kita melakukan penindakan di jalan tol, kendaraan kita mendahului. Karena arahnya ke pintu tol Bathin Solapan,maka ditunggu di situ," ucapnya.
Sesampai di pintu tol, selanjutnya polisi bertanya kepada pengemudi truk tersebut perihal kenapa tidak mau berhenti saat diminta petugas melalui public address.
"Pada saat itulah kepolisian melakukan penindakan, yakni pertama tidak mengindahkan imbauan dari aparat kepolisian. Yang kedua, kecepatan. Jalan bebas hambatan itu bukan berarti bebas sama sekali, karena di jalan tol itu kecepatannya sudah ditentukan, minimal 60 Km perjam dan maksimal 80 km per jam," jelasnya.
Irmadison mengimbau kepada pengguna jalan khususnya jalan tol, agar lebih memperhatikan aturan saat mengemudi. Ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berkendara. Jangan sampai menimbulkan potensi gangguan, bahkan kecelakaan lalu lintas.-dnr
Berita Lainnya
Babinsa 0321-05/RM dan Polri Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H
PAM Lebaran Idul Fitri, Empat Babinsa Koramil 0321-05/RM Sinergi Polres Rohil Patroli Monitoring Jalan Lintas Riau-Sumut Bangko Pusako
Dua Anggota Koramil 0321-05/RM Komsos dengan Warga Kampung Pancasila Bangko Sempurna
Anggota Koramil 05/ RM Kembali Data PMK Kambing di Bangko Pusaka
Anggota Koramil 0321-05 / RM Kembali Patroli Karhutlah di Bangko Sempurna
Ajarkan Nilai Pancasila, Babinsa Koramil 0321- 05/ RM Komsos di Kampung Pancasila Pematang Sikek Rimba Melintang
Babinsa 0321-05/RM dan Polri Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H
PAM Lebaran Idul Fitri, Empat Babinsa Koramil 0321-05/RM Sinergi Polres Rohil Patroli Monitoring Jalan Lintas Riau-Sumut Bangko Pusako
Dua Anggota Koramil 0321-05/RM Komsos dengan Warga Kampung Pancasila Bangko Sempurna
Anggota Koramil 05/ RM Kembali Data PMK Kambing di Bangko Pusaka
Anggota Koramil 0321-05 / RM Kembali Patroli Karhutlah di Bangko Sempurna
Ajarkan Nilai Pancasila, Babinsa Koramil 0321- 05/ RM Komsos di Kampung Pancasila Pematang Sikek Rimba Melintang