Tanpa Sadar Langgar Batas Kecepatan, PJR Ditlantas Polda Riau Tilang Truk di Tol Permai


Rabu, 25 Mei 2022 - 15:30:40 WIB
Tanpa Sadar Langgar Batas Kecepatan, PJR Ditlantas Polda Riau Tilang Truk di Tol Permai Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Irmadison SH/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kepala Satuan (Kasat) PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Irmadison SH menjelaskan perihal penilangan yang dilakukan PJR terhadap sopir truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai)

Dijelaskan Irmadison, ketika itu Unit PJR Ditlantas Polda Riau sedang melakukan patroli di jalan bebas hambatan tersebut. Ia mengatakan, pengendara truk itu masuk ke Tol Permai dengan kecepatan berkendara dibawah 60 km per jam. Ini diluar ketentuan, dimana batas minimum kecepatan 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.

"Diperkirakan kecepatan 40 km per jam. Jadi anggota waktu patroli bertanya-tanya, ini kenapa mobil lambat, apa mengantuk, atau kecapaian, atau ada kerusakan di kendaraan. Ini naluri anggota kepolisian yang bertugas," kata Imardison, Rabu (25/5/2022).

Atas hal itu, masih kata Imardison, anggota patrol PJR menyampaikan pesan melalui public address. 

"Kemudian anggota PJR yang patroli itu menggunakan public addressnya. Mohon kepada kendaraan truk warna ini pelat ini, mohon kerjasamanya untuk menepi atau berhenti. Itu adalah SOP dalam melaksanakan penindakan di jalan raya," jelasnya.

Lanjut, pengendara truk itu terus melaju dan tidak mengindahkan himbauan petugas tersebut. Permintaan untuk menepi dari petugas bahkan sudah diberikan berulang kali, namun pengemudi truk enggan untuk berhenti.

"Kemudian, tidak mungkin kita melakukan penindakan di jalan tol, kendaraan kita mendahului. Karena arahnya ke pintu tol Bathin Solapan,maka ditunggu di situ," ucapnya.

Sesampai di pintu tol, selanjutnya polisi bertanya kepada pengemudi truk tersebut perihal kenapa tidak mau berhenti saat diminta petugas melalui public address.

"Pada saat itulah kepolisian melakukan penindakan, yakni pertama tidak mengindahkan imbauan dari aparat kepolisian. Yang kedua, kecepatan. Jalan bebas hambatan itu bukan berarti bebas sama sekali, karena di jalan tol itu kecepatannya sudah ditentukan, minimal 60 Km perjam dan maksimal 80 km per jam," jelasnya.

Irmadison mengimbau kepada pengguna jalan khususnya jalan tol, agar lebih memperhatikan aturan saat mengemudi. Ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berkendara. Jangan sampai menimbulkan potensi gangguan, bahkan kecelakaan lalu lintas.-dnr