Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
RIAUIN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kini terus membelit penanganan kawasan hutan di Provinsi Riau. Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang melaporkan dugaan penerimaan amplop uang asing resmi ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena penanganan perkara tersebut sudah berada di tahap penyidikan.
Keputusan penolakan laporan tersebut didasari oleh ketentuan regulasi internal lembaga antirasuah. Penyelidikan mendalam kini difokuskan pada dugaan praktik suap izin alih fungsi hutan di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa laporan dari Menhut tidak dapat ditindaklanjuti secara terpisah.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Aminudin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Aminudin, langkah ini sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap objek atau barang pemberian yang sudah terkait dengan kasus hukum yang berjalan otomatis masuk dalam berkas perkara utama.
Perkara ini bermula dari tindakan tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Suhardiman Amby atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam pengembangannya, penyidik memetakan adanya indikasi transaksi keuangan untuk memuluskan izin alih fungsi lahan hutan di Riau yang melibatkan instansi tingkat pusat.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni enggan memberikan penjelasan rinci mengenai penolakan laporan maupun ihwal pertemuannya dengan Bupati Kuansing nonaktif tersebut. Saat ditemui usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), ia hanya memberikan tanggapan singkat.
"Terima kasih, terima kasih, makasih banyak teman-teman," kata Raja Juli Antoni sembari berlalu.
Sebelumnya, peristiwa penyerahan amplop berisi mata uang asing tersebut ditengarai terjadi pada awal Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli Antoni mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan pemberian tersebut yang turut disaksikan oleh Kapolda Jambi. Namun, pelaporan resmi baru diserahkan ke KPK pada awal Juli 2026, setelah proses penyidikan kasus dugaan korupsi lahan di Kuansing Riau sudah resmi dibuka. (*)
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis