Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
RIAUIN.COM - Ratusan badan usaha berbentuk koperasi di Kota Pekanbaru, Riau, terancam tinggal nama. Pasalnya, pemerintah daerah setempat mencatat ada ratusan koperasi yang tidak lagi menjalankan fungsinya, bahkan sebagian di antaranya kini dalam penanganan khusus untuk ditutup secara resmi.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mulai memperketat pengawasan terhadap legalitas dan keaktifan organisasi ekonomi warga tersebut. Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola perkoperasian di wilayah Riau, khususnya di ibu kota provinsi.
Dari total 1.287 unit yang terdata hingga pertengahan tahun ini, porsi koperasi yang benar-benar sehat dan mematuhi koridor hukum masih relatif rendah.
"Ada 316 koperasi yang saat ini sudah masuk dalam proses pembubaran," kata Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru Idrus, Selasa (21/7/2026).
Menurut Idrus, penertiban ini menyasar lembaga yang abai terhadap kewajiban dasar. Salah satu indikator utama keaktifan sebuah koperasi adalah penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud pertanggungjawaban tata kelola keuangan dan kepengurusan.
Berdasarkan regulasi perkoperasian, sebuah lembaga wajib menggelar forum pertanggungjawaban tersebut minimal satu kali dalam setahun. Apabila kewajiban tersebut diabaikan secara terus-menerus, maka keabsahan operasionalnya otomatis gugur dan pejabat berwenang berhak melayangkan surat rencana pembubaran.
"Bagi pengurus yang belum menggelar forum tahunan, kami minta untuk segera melaksanakannya. Ketentuannya jelas, jika berturut-turut tidak melaksanakannya, secara otomatis keberadaannya gugur," tegas Idrus.
Data Diskop UKM Pekanbaru menunjukkan baru sekitar 180 unit yang patuh menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahunan. Jumlah tersebut mencakup 97 unit koperasi umum serta 83 unit Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Sementara itu, tersisa 340 unit dalam status tidak aktif dan 548 unit berstatus aktif.
Setiap pengurus yang telah menyelesaikan forum internal disyaratkan melapor paling lambat 30 hari pasca-kegiatan. Laporan tersebut wajib dilengkapi berita acara, daftar hadir, dokumen pertanggungjawaban, hingga pembaruan data pada sistem daring resmi.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, pemerintah setempat menyatakan akan menerjunkan tim khusus ke berbagai titik di Pekanbaru.
"Kami akan turun ke lapangan untuk mendatangi unit-unit yang belum melapor guna melakukan pembinaan langsung," ujar Idrus. (Bil)
Berita Lainnya
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor