• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
30 Juni 2022
Hadiri Rakorgub di Pekanbaru, Gubernur Sumbar Kritik Kemendagri
30 Juni 2022
2 Terduga Pelaku Dukun Cabul Diamankan Polisi, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi
26 Juni 2022
Ahli Sebut Surat Ketua DPRD Kuansing ke DPP Koalisi Sanjai Hanya Memperuncing Persoalan
24 Juni 2022
Tak Menjalani Fungsi Sebagai Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuansing Surati DPP Koalisi Sanjai
24 Juni 2022

  • Home
  • Hukrim

2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal

Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 13:05:20 WIB
Cetak
Tersangka pelaku perdagangan manusia menuju ruang tahanan Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengamankan puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap 2 orang tersangka pelaku perdagangan manusia (human Trafficking). Seluruh PMI ini diamankan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Pada Minggu, tanggal 15 Mei sekira pukul 18.45 WIB, tim dari Ditkrimum Polda Riau mengamankan 1 unit pompong dan 1 unit Speedboat bermesin 200 PK dan 115 PK.

"Jadi kondisi gelap, para pelaku terdiri dari tekong sekaligus pemilik speedboat membawa 2 PMI yang rencananya akan dibawa ke Malaysia," ujar Sunarto, Jum'at (20/5/2022) di lantai 1 belakang Mapolda Riau.

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka yang diamankan adalah ES dan SS. ES menerima upah Rp4,7 juta dan ia juga bertugas membawa pekerja migran dari Dumai menuju Rupat. ES juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari tekong laut dan dari pekerja yang telah berhasil masuk ke Malaysia.

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong PMI dan ABK yang ketika itu sedang melansir pekerja imigran inisial BK berhasil melarikan diri. Ia kabur dengan cara menabrakkan speedboatnya ke hutan bakau untuk menghindari petugas dan menghilang di kegelapan malam.

"Terbayang bagaimana kondisinya TKP-nya kala itu malam hari di hutan bakau. Pemilik kapal sekaligus tekong atas nama BK kita nyatakan sebagai DPO," sebutnya.

"Akhirnya petugas menangkap, mengamankan pelaku ES yang kala itu dia mengantar salah satu pekerja menggunakan sepeda motor di pelabuhan. Jadi ES ini mengantar pekerja ke kapalnya BK," sambung Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, selain berperan sebagai tekong laut, BK juga bertugas menyiapkan transportasi untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia menggunakan pompong dan speedboat. BK juga berperan membawa PMI ilegal menuju Malaysia melalui Desa Makeruh Rupat. Setiap kali beraksi, BK menerima upah antara 5 hingga 7 juta.

Keesokan harinya, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, berlokasi di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, polisi menangkap seorang pelaku lainnya inisial SS. Ia kedapatan sedang membawa makanan untuk para pekerja migran ilegal ke tempat penampungan yang berada disebuah rumah kosong di tengah hutan. 

"Di rumah kosong itu, petugas menemukan 18 orang yang 3 diantaranya merupakan WNA asal Myanmar yang sama-sama akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Menurut Sunarto, selain sebagai pengantar makanan, SS juga menerima perintah dari tekong laut agar memberangkatkan para imigran ilegal menggunakan speedboat menuju Malaysia. Dari pengakuannya, SS menerima upah berkisar 5 sampai 13 juta rupiah.
 
Selanjutnya, masih di Medang Kampai Dumai, pada sebuah Ruko yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama, polisi kembali menemukan 50 orang pekerja migran ilegal. Seluruh pekerja migran ilegal itu diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Secara keseluruhan, menurut Sunarto, pihaknya telah mengamankan total 70 orang PMI ilegal, dimana 3 diantaranya adalah WNA asal Myanmar.

"Dari keseluruhan kita amankan sebanyak 70 pekerja imigran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian dua pelaku ES dan SS, BK kita nyatakan sebagai DPO dan identitasnya sudah kita kantongi," tegas Sunarto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan sudah berhasil memberangkatkan ratusan orang pekerja migran ilegal asal Indonesia ke Malaysia.

"Jadi bisa dihitung rata-rata setiap 3 hari sekali berangkat. Sekali berangkat dari Rupat itu bisa 10 sampai 15 orang, apalagi dari Dumai itu bisa sampai 30 orang. Ada ribuan setiap bulannya pekerja imigran ini dimasukkan ke Malaysia secara ilegal," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi diantaranya petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari UPT BP2MI.

Perwakilan UPT BP2MI Riau, Titis Wulandari memberikan apresiasinya kepada Polda Riau dan jajaran yang telah melakukan pengungkapan kasus perdagangan manusia di wilayah Riau. Titis menyebut, pihaknya akan terus berupaya menjalankan mandat undang-undang nomor 18 tahun 2017 terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa BP2MI akan memastikan negara akan selalu hadir dalam melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dan juga tidak akan ada celah lagi bagi si dikat pengiriman ilegal penempatan PMI ke luar negeri. Oleh karena itu, apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Riau dan juga Ditreskrimum Polda Riau terkait dengan keberhasilan dari pencegahan dari penempatan ilegal PMI ini," ujar Titis.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Riau yang diwakili Irwanto menyebutkan, seharusnya para PMI ini berangkat melalui pelabuhan TPI yang resmi, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

"Sesuai undang-undang, mereka seharusnya berangkat melalui TPI yang resmi, tapi (berangkat) melalui pelabuhan yang tidak resmi. Ini memang harus kita basmi, hentikan, jangan sampai masyarakat Warga Negara Indonesia yang ada di luar sana yang mendapat musibah, karena tidak resmi tadi sulit untuk diberikan bantuan hukum," sebut Irwanto.

Untuk diketahui, Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Speedboat 2 mesin, 1 unit kapal pompong, 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi. Selanjutnya disita uang tunai 14,7 juta dan 800 ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP Tersangka, Paspor Korban, 3 unit HP, buku tabungan, kartu ATM dan buku catatan pembelian minyak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 4 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


Tulis Komentar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Tweets by Riauincom

Berita Lainnya

Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI

Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap

Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ditangkap, Ini Motifnya

Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel

4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap

Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI

Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap

Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ditangkap, Ini Motifnya

Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel

4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
  • 2 Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel
  • 3 Ingin Dapat BBM Subsidi Pertamina? Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
  • 4 Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas, Ini Penyebabnya
  • 5 71 Rekening Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol Pegawai, Rp5 Milyar Raib
  • 6 Petani Karet di Kuansing Diserang Beruang Madu, Berhasil Lolos Gegara Pura-pura Pingsan
  • 7 Gebyar Makan Durian, Gubri dan Wabup Bengkalis Makan Durian Sepuasnya
  • 8 Korban Praktek Dugaan Dukun Cabul di Inhu Lapor Polisi
  • 9 Kelompok Tani Anggota KUD Iyo Basamo Jelaskan Kronologi Bentrok Pekan Lalu
Terkini +INDEKS

Resmi Dibuka, 4.000 Pengendara Serbu SBW 2022 di Bikittinggi

02 Juli 2022
Penyalahgunaan Narkoba Terbesar di Indonesia, Walikota Medan Fokus Memberantasnya
02 Juli 2022
Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI
01 Juli 2022
Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap
01 Juli 2022
Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling
01 Juli 2022
Lima Orang Jadi Kombes, 231 Personel Polda Jambi Naik Pangkat
01 Juli 2022
Bagi Warga yang Ingin ke Tempat Publik Bakal Diwajibkan Booster
01 Juli 2022
Motor Belum Berlaku, Uji Coba MyPertamina Baru pada Mobil
01 Juli 2022
Berita Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
01 Juli 2022
Aksi Heroik Polisi di Siak, Kapolda Riau Berikan Apresiasi
01 Juli 2022

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved