• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal

Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 13:05:20 WIB
Cetak
Tersangka pelaku perdagangan manusia menuju ruang tahanan Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengamankan puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap 2 orang tersangka pelaku perdagangan manusia (human Trafficking). Seluruh PMI ini diamankan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Pada Minggu, tanggal 15 Mei sekira pukul 18.45 WIB, tim dari Ditkrimum Polda Riau mengamankan 1 unit pompong dan 1 unit Speedboat bermesin 200 PK dan 115 PK.

"Jadi kondisi gelap, para pelaku terdiri dari tekong sekaligus pemilik speedboat membawa 2 PMI yang rencananya akan dibawa ke Malaysia," ujar Sunarto, Jum'at (20/5/2022) di lantai 1 belakang Mapolda Riau.

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka yang diamankan adalah ES dan SS. ES menerima upah Rp4,7 juta dan ia juga bertugas membawa pekerja migran dari Dumai menuju Rupat. ES juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari tekong laut dan dari pekerja yang telah berhasil masuk ke Malaysia.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Sementara itu, pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong PMI dan ABK yang ketika itu sedang melansir pekerja imigran inisial BK berhasil melarikan diri. Ia kabur dengan cara menabrakkan speedboatnya ke hutan bakau untuk menghindari petugas dan menghilang di kegelapan malam.

"Terbayang bagaimana kondisinya TKP-nya kala itu malam hari di hutan bakau. Pemilik kapal sekaligus tekong atas nama BK kita nyatakan sebagai DPO," sebutnya.

"Akhirnya petugas menangkap, mengamankan pelaku ES yang kala itu dia mengantar salah satu pekerja menggunakan sepeda motor di pelabuhan. Jadi ES ini mengantar pekerja ke kapalnya BK," sambung Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, selain berperan sebagai tekong laut, BK juga bertugas menyiapkan transportasi untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia menggunakan pompong dan speedboat. BK juga berperan membawa PMI ilegal menuju Malaysia melalui Desa Makeruh Rupat. Setiap kali beraksi, BK menerima upah antara 5 hingga 7 juta.

Keesokan harinya, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, berlokasi di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, polisi menangkap seorang pelaku lainnya inisial SS. Ia kedapatan sedang membawa makanan untuk para pekerja migran ilegal ke tempat penampungan yang berada disebuah rumah kosong di tengah hutan. 

"Di rumah kosong itu, petugas menemukan 18 orang yang 3 diantaranya merupakan WNA asal Myanmar yang sama-sama akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Menurut Sunarto, selain sebagai pengantar makanan, SS juga menerima perintah dari tekong laut agar memberangkatkan para imigran ilegal menggunakan speedboat menuju Malaysia. Dari pengakuannya, SS menerima upah berkisar 5 sampai 13 juta rupiah.
 
Selanjutnya, masih di Medang Kampai Dumai, pada sebuah Ruko yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama, polisi kembali menemukan 50 orang pekerja migran ilegal. Seluruh pekerja migran ilegal itu diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Secara keseluruhan, menurut Sunarto, pihaknya telah mengamankan total 70 orang PMI ilegal, dimana 3 diantaranya adalah WNA asal Myanmar.

"Dari keseluruhan kita amankan sebanyak 70 pekerja imigran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian dua pelaku ES dan SS, BK kita nyatakan sebagai DPO dan identitasnya sudah kita kantongi," tegas Sunarto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan sudah berhasil memberangkatkan ratusan orang pekerja migran ilegal asal Indonesia ke Malaysia.

"Jadi bisa dihitung rata-rata setiap 3 hari sekali berangkat. Sekali berangkat dari Rupat itu bisa 10 sampai 15 orang, apalagi dari Dumai itu bisa sampai 30 orang. Ada ribuan setiap bulannya pekerja imigran ini dimasukkan ke Malaysia secara ilegal," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi diantaranya petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari UPT BP2MI.

Perwakilan UPT BP2MI Riau, Titis Wulandari memberikan apresiasinya kepada Polda Riau dan jajaran yang telah melakukan pengungkapan kasus perdagangan manusia di wilayah Riau. Titis menyebut, pihaknya akan terus berupaya menjalankan mandat undang-undang nomor 18 tahun 2017 terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa BP2MI akan memastikan negara akan selalu hadir dalam melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dan juga tidak akan ada celah lagi bagi si dikat pengiriman ilegal penempatan PMI ke luar negeri. Oleh karena itu, apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Riau dan juga Ditreskrimum Polda Riau terkait dengan keberhasilan dari pencegahan dari penempatan ilegal PMI ini," ujar Titis.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Riau yang diwakili Irwanto menyebutkan, seharusnya para PMI ini berangkat melalui pelabuhan TPI yang resmi, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

"Sesuai undang-undang, mereka seharusnya berangkat melalui TPI yang resmi, tapi (berangkat) melalui pelabuhan yang tidak resmi. Ini memang harus kita basmi, hentikan, jangan sampai masyarakat Warga Negara Indonesia yang ada di luar sana yang mendapat musibah, karena tidak resmi tadi sulit untuk diberikan bantuan hukum," sebut Irwanto.

Untuk diketahui, Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Speedboat 2 mesin, 1 unit kapal pompong, 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi. Selanjutnya disita uang tunai 14,7 juta dan 800 ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP Tersangka, Paspor Korban, 3 unit HP, buku tabungan, kartu ATM dan buku catatan pembelian minyak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 4 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved