2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal


Jumat, 20 Mei 2022 - 13:05:20 WIB
2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal Tersangka pelaku perdagangan manusia menuju ruang tahanan Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengamankan puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap 2 orang tersangka pelaku perdagangan manusia (human Trafficking). Seluruh PMI ini diamankan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Pada Minggu, tanggal 15 Mei sekira pukul 18.45 WIB, tim dari Ditkrimum Polda Riau mengamankan 1 unit pompong dan 1 unit Speedboat bermesin 200 PK dan 115 PK.

"Jadi kondisi gelap, para pelaku terdiri dari tekong sekaligus pemilik speedboat membawa 2 PMI yang rencananya akan dibawa ke Malaysia," ujar Sunarto, Jum'at (20/5/2022) di lantai 1 belakang Mapolda Riau.

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka yang diamankan adalah ES dan SS. ES menerima upah Rp4,7 juta dan ia juga bertugas membawa pekerja migran dari Dumai menuju Rupat. ES juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari tekong laut dan dari pekerja yang telah berhasil masuk ke Malaysia.

Sementara itu, pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong PMI dan ABK yang ketika itu sedang melansir pekerja imigran inisial BK berhasil melarikan diri. Ia kabur dengan cara menabrakkan speedboatnya ke hutan bakau untuk menghindari petugas dan menghilang di kegelapan malam.

"Terbayang bagaimana kondisinya TKP-nya kala itu malam hari di hutan bakau. Pemilik kapal sekaligus tekong atas nama BK kita nyatakan sebagai DPO," sebutnya.

"Akhirnya petugas menangkap, mengamankan pelaku ES yang kala itu dia mengantar salah satu pekerja menggunakan sepeda motor di pelabuhan. Jadi ES ini mengantar pekerja ke kapalnya BK," sambung Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, selain berperan sebagai tekong laut, BK juga bertugas menyiapkan transportasi untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia menggunakan pompong dan speedboat. BK juga berperan membawa PMI ilegal menuju Malaysia melalui Desa Makeruh Rupat. Setiap kali beraksi, BK menerima upah antara 5 hingga 7 juta.

Keesokan harinya, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, berlokasi di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, polisi menangkap seorang pelaku lainnya inisial SS. Ia kedapatan sedang membawa makanan untuk para pekerja migran ilegal ke tempat penampungan yang berada disebuah rumah kosong di tengah hutan. 

"Di rumah kosong itu, petugas menemukan 18 orang yang 3 diantaranya merupakan WNA asal Myanmar yang sama-sama akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Menurut Sunarto, selain sebagai pengantar makanan, SS juga menerima perintah dari tekong laut agar memberangkatkan para imigran ilegal menggunakan speedboat menuju Malaysia. Dari pengakuannya, SS menerima upah berkisar 5 sampai 13 juta rupiah.
 
Selanjutnya, masih di Medang Kampai Dumai, pada sebuah Ruko yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama, polisi kembali menemukan 50 orang pekerja migran ilegal. Seluruh pekerja migran ilegal itu diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Secara keseluruhan, menurut Sunarto, pihaknya telah mengamankan total 70 orang PMI ilegal, dimana 3 diantaranya adalah WNA asal Myanmar.

"Dari keseluruhan kita amankan sebanyak 70 pekerja imigran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian dua pelaku ES dan SS, BK kita nyatakan sebagai DPO dan identitasnya sudah kita kantongi," tegas Sunarto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan sudah berhasil memberangkatkan ratusan orang pekerja migran ilegal asal Indonesia ke Malaysia.

"Jadi bisa dihitung rata-rata setiap 3 hari sekali berangkat. Sekali berangkat dari Rupat itu bisa 10 sampai 15 orang, apalagi dari Dumai itu bisa sampai 30 orang. Ada ribuan setiap bulannya pekerja imigran ini dimasukkan ke Malaysia secara ilegal," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi diantaranya petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari UPT BP2MI.

Perwakilan UPT BP2MI Riau, Titis Wulandari memberikan apresiasinya kepada Polda Riau dan jajaran yang telah melakukan pengungkapan kasus perdagangan manusia di wilayah Riau. Titis menyebut, pihaknya akan terus berupaya menjalankan mandat undang-undang nomor 18 tahun 2017 terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa BP2MI akan memastikan negara akan selalu hadir dalam melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dan juga tidak akan ada celah lagi bagi si dikat pengiriman ilegal penempatan PMI ke luar negeri. Oleh karena itu, apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Riau dan juga Ditreskrimum Polda Riau terkait dengan keberhasilan dari pencegahan dari penempatan ilegal PMI ini," ujar Titis.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Riau yang diwakili Irwanto menyebutkan, seharusnya para PMI ini berangkat melalui pelabuhan TPI yang resmi, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

"Sesuai undang-undang, mereka seharusnya berangkat melalui TPI yang resmi, tapi (berangkat) melalui pelabuhan yang tidak resmi. Ini memang harus kita basmi, hentikan, jangan sampai masyarakat Warga Negara Indonesia yang ada di luar sana yang mendapat musibah, karena tidak resmi tadi sulit untuk diberikan bantuan hukum," sebut Irwanto.

Untuk diketahui, Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Speedboat 2 mesin, 1 unit kapal pompong, 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi. Selanjutnya disita uang tunai 14,7 juta dan 800 ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP Tersangka, Paspor Korban, 3 unit HP, buku tabungan, kartu ATM dan buku catatan pembelian minyak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 4 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.-dnr