• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang di PN Pekanbaru Ditunda, Kadis ESDM Riau Non-aktif Masih Ditahan

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 07:54:04 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:dn

RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunda persidangan Kadis ESDM Riau non-aktif Indra Agus Lukman (IAL) hingga Kamis (11/11/2021) dan Senin (15/11/2021) mendatang. Hal ini menyebabkan Indra menjadi batal menghirup udara bebas.

Diketahui, IAL menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung  tahun 2013-2014. Yang mana, dalam kegiatan dan pembinaan bermasalah tersebut, Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, IAL mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan. Hasilnya, IAL menang praperadilan atas penetapan tersangka yang disandangnya dalam dugaan rasuah itu. Meski begitu, ia tetap harus menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang sidang tersebut digelar secara virtual ini dipimpin oleh Dahlan SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, membacakan isi dakwaannya, Selasa (9/11/2021). 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Sementara itu IAL mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Telukkuantan, Kuansing.

Dalam persidangan itu, JPU Rinaldi Adriansyah SH membacakan isi dakwaannya. Ia menyebut IAL melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.

IAL selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing  sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan untuk  melaksanakan  kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi  kedalam tatacara pengadaan secara Swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.  

Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan  workshop/bimtek pembinaan bidang  pertambangan dan  Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi  workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan  Edisman  selaku  bendahara  pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing. Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih  pengelolaan  lingkungan  pertambangan  emas tanpa izin di Kuansing.

Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013,  Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Telukkuantan.

"Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan 

Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Telukkuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.

Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.

Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.

"Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas dsebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama  saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.

Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp.19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. Edisman, Ariyadi dan Indra Agus  membuat 15 kwitansi, diantaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.

"Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp80.450.000," jelas JPU.

Mendengar isi dakwaan JPU itu, penasehat hukum Indra Agus Lukman langsung menyampaikan eksepsi, atau tanggapan atas dakwaan JPU. Penasehat hukum menilai JPU tidak jelas menunjukan locus delicti dari perkara yang dituduhkan kepada kliennya.  Penyidikan juga dinilai melabrak surat edaran Jaksa Agung tentang tata cara penanganan perkara.

Penasehat hukum menyebut, surat dakwaan JPU sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, pasca putusan praperadilan pada 28 Oktober 2021. Di mana hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Yosep Butar Butar SH MH, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah demi hukum.

"Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kuansing tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta meminta Kejari Kuansing melaksanakan putusan hakim," ucap penasehat hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang SH.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan. JPU meminta waktu pembacaan tanggapan pada Senin (15/11/2021).

"Kami minta waktu hari Senin yang mulia," kata JPU.

Setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim menetapkan persidangan pada Jumat (12/11/2021). 

"Hari Jumat saja, biar Senin putusan (sela)," kata Dahlan.

Namun penasehat hukum Indra Agus meminta agar pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dipercepat. Hal ini demi keadilan terhadap Indra Agus yang masih ditahan, meski sudah menang praperadilan. 

"Kami minta waktu dipercepat karena menyangkut hak azazi klien kami. JPU tidak jelas, kami takutnya seperti yang dilakukannya dengan di PN Talukkuantan. Takutnya diulur-ulur. Kalau bisa, kami minta sidang Kamis," pinta penasehat hukum Indra Agus.

Majelis hakim kembali bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang lanjutan.

"Setelah kami bicarakan, ternyata Jumat ada acara di PN Bangkinang. Kami tunda sidang Kamis, sore juga tidak apa," tutup Dahlan. -dn


Sumber : klikmx.com /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 2 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 3 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 4 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 5 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 6 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 7 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 8 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 9 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
Terkini +INDEKS

Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak

07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Sekolah di Riau Diingatkan Tak Bebani Siswa Baru dengan Atribut Aneh
07 Juli 2026
Dipicu Kenaikan Harga Inti Sawit, Harga TBS Plasma di Riau Menguat
07 Juli 2026
Bus Pelangi Hantam Tronton di Tol Pekanbaru–Dumai, Dua Penumpang Tewas
07 Juli 2026
Infrastruktur dan Mitigasi Karhutla Jadi Prioritas Kunjungan Kapolri di Riau
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved