Ilustrasi/foto:dn RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunda persidangan Kadis ESDM Riau non-aktif Indra Agus Lukman (IAL) hingga Kamis (11/11/2021) dan Senin (15/11/2021) mendatang. Hal ini menyebabkan Indra menjadi batal menghirup udara bebas.
Diketahui, IAL menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Yang mana, dalam kegiatan dan pembinaan bermasalah tersebut, Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, IAL mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan. Hasilnya, IAL menang praperadilan atas penetapan tersangka yang disandangnya dalam dugaan rasuah itu. Meski begitu, ia tetap harus menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang yang sidang tersebut digelar secara virtual ini dipimpin oleh Dahlan SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, membacakan isi dakwaannya, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu IAL mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Telukkuantan, Kuansing.
Dalam persidangan itu, JPU Rinaldi Adriansyah SH membacakan isi dakwaannya. Ia menyebut IAL melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.
IAL selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara Swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing. Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.
Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Telukkuantan.
"Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan
Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Telukkuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.
Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.
Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.
"Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas dsebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.
Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp.19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. Edisman, Ariyadi dan Indra Agus membuat 15 kwitansi, diantaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.
"Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp80.450.000," jelas JPU.
Mendengar isi dakwaan JPU itu, penasehat hukum Indra Agus Lukman langsung menyampaikan eksepsi, atau tanggapan atas dakwaan JPU. Penasehat hukum menilai JPU tidak jelas menunjukan locus delicti dari perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Penyidikan juga dinilai melabrak surat edaran Jaksa Agung tentang tata cara penanganan perkara.
Penasehat hukum menyebut, surat dakwaan JPU sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, pasca putusan praperadilan pada 28 Oktober 2021. Di mana hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Yosep Butar Butar SH MH, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah demi hukum.
"Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kuansing tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta meminta Kejari Kuansing melaksanakan putusan hakim," ucap penasehat hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang SH.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan. JPU meminta waktu pembacaan tanggapan pada Senin (15/11/2021).
"Kami minta waktu hari Senin yang mulia," kata JPU.
Setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim menetapkan persidangan pada Jumat (12/11/2021).
"Hari Jumat saja, biar Senin putusan (sela)," kata Dahlan.
Namun penasehat hukum Indra Agus meminta agar pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dipercepat. Hal ini demi keadilan terhadap Indra Agus yang masih ditahan, meski sudah menang praperadilan.
"Kami minta waktu dipercepat karena menyangkut hak azazi klien kami. JPU tidak jelas, kami takutnya seperti yang dilakukannya dengan di PN Talukkuantan. Takutnya diulur-ulur. Kalau bisa, kami minta sidang Kamis," pinta penasehat hukum Indra Agus.
Majelis hakim kembali bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang lanjutan.
"Setelah kami bicarakan, ternyata Jumat ada acara di PN Bangkinang. Kami tunda sidang Kamis, sore juga tidak apa," tutup Dahlan. -dn