PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bentrok Satpol PP dan Pendemo Berujung Saling Lapor
Ade Hartati: Aparat Hukum Kampar Jangan Memihak
Ade Hartati Anggota DPRD Riau
BANGKINANG, riauin.com-- Kasus anarkis yang berujung pemukulan oleh oknum Satpol PP Kampar pada Senin (16/7/2018) terhadap pendemo yang mencedarai Fitriani Winarti dan dua lainnya, berujung saling lapor kedua belah pihak ke Polres Kampar.
Menyikapi hal ini, Ade Hartati, Anggota DPRD Riau meminta agar aparat hukum, dalam hal ini Polresta Kampar, harus melihat kasus ini secara realistis dan tidak memihak. Ade juga menyatakan prihatin dengan sikap brutal yang diperlihatkan oknum Satpol PP Kampar, termasuk kepada seorang perempuan.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar dengan mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik kepada pendemo merupakan pelanggaran UU, pasal 28 ayat 3," kata Ade.
Menurut Ade, dalam UU tersebut dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya, apa yang dilakukan para pendemo yang menuntut haknya kepada Pemkab Kampar, masih dalam ruh kebebasan berpendapat di dalam aturan UUD Indonesia.
"Saya sangat prihatin dengan kasus ini, karena itu saya meminta aparat hukum tidak memihak dan melihat dengan benar apa yang terjadi sebenarnya," ujar Ade.
Saling Lapor
Sebelumnya, puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar melakukan demo menuntut kejelasan honor mereka, tetapi mendapat perlakuan kasar dari Satpol PP kampar. Akhirnya mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (LBH PAHAM) dan PBH Peradi Kampar, melaporkan Satpol PP ke Polres Kampar atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, kliennya telah melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya, Hambali, ke polisi. Berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara sah Satpol PP Kampar bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).
Pada saat yang sama, usai mengusir dan mengasari pendemo, Satpol PP yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Kampar, Hambali, juga membuat laporan ke Polres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Rabu (18/7/2018) malam, mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK dan Satpol PP Kampar. Menurutnya, laporan tersebut sedang diproses. (rls/vie)
Menyikapi hal ini, Ade Hartati, Anggota DPRD Riau meminta agar aparat hukum, dalam hal ini Polresta Kampar, harus melihat kasus ini secara realistis dan tidak memihak. Ade juga menyatakan prihatin dengan sikap brutal yang diperlihatkan oknum Satpol PP Kampar, termasuk kepada seorang perempuan.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar dengan mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik kepada pendemo merupakan pelanggaran UU, pasal 28 ayat 3," kata Ade.
Menurut Ade, dalam UU tersebut dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya, apa yang dilakukan para pendemo yang menuntut haknya kepada Pemkab Kampar, masih dalam ruh kebebasan berpendapat di dalam aturan UUD Indonesia.
"Saya sangat prihatin dengan kasus ini, karena itu saya meminta aparat hukum tidak memihak dan melihat dengan benar apa yang terjadi sebenarnya," ujar Ade.
Saling Lapor
Sebelumnya, puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar melakukan demo menuntut kejelasan honor mereka, tetapi mendapat perlakuan kasar dari Satpol PP kampar. Akhirnya mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (LBH PAHAM) dan PBH Peradi Kampar, melaporkan Satpol PP ke Polres Kampar atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, kliennya telah melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya, Hambali, ke polisi. Berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara sah Satpol PP Kampar bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).
Pada saat yang sama, usai mengusir dan mengasari pendemo, Satpol PP yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Kampar, Hambali, juga membuat laporan ke Polres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Rabu (18/7/2018) malam, mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK dan Satpol PP Kampar. Menurutnya, laporan tersebut sedang diproses. (rls/vie)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK