PILIHAN
Wajib Mundur, Gubri dan Wagubri Dikabarkan Bakal Nyaleg untuk DPR RI
PEKANBARU, Riauin.com - Pasca Pilgubri dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang kalah, petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dikabarkan tengah mempersiapkan jalan baru untuk kelanjutan karier politiknya. Infornya, ia akan berjuang untuk kembali ke Senayan. Menjadi anggota DPR RI dengan menjadi calon legislative atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Infornya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rachman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7/18), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan.
“Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,†ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan.
Harus Mundur Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU no.20 tahun 2018, pasal 7 dan 8.
“Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokume pendaftaran sebagai bakal Caleg,†ujar Ilham menjawab riauterkinicom.
Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik.
Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.(int/nol)
Infornya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rachman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7/18), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan.
“Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,†ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan.
Harus Mundur Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU no.20 tahun 2018, pasal 7 dan 8.
“Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokume pendaftaran sebagai bakal Caleg,†ujar Ilham menjawab riauterkinicom.
Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik.
Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.(int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas