PILIHAN
Wajib Mundur, Gubri dan Wagubri Dikabarkan Bakal Nyaleg untuk DPR RI
PEKANBARU, Riauin.com - Pasca Pilgubri dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang kalah, petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dikabarkan tengah mempersiapkan jalan baru untuk kelanjutan karier politiknya. Infornya, ia akan berjuang untuk kembali ke Senayan. Menjadi anggota DPR RI dengan menjadi calon legislative atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Infornya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rachman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7/18), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan.
“Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,†ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan.
Harus Mundur Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU no.20 tahun 2018, pasal 7 dan 8.
“Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokume pendaftaran sebagai bakal Caleg,†ujar Ilham menjawab riauterkinicom.
Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik.
Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.(int/nol)
Infornya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rachman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7/18), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan.
“Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,†ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan.
Harus Mundur Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU no.20 tahun 2018, pasal 7 dan 8.
“Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokume pendaftaran sebagai bakal Caleg,†ujar Ilham menjawab riauterkinicom.
Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik.
Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V