• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Pro Kontra Larangan Nyaleg untuk Eks Koruptor

Redaksi
Selasa, 03 Juli 2018 08:45:31 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com - KPU maju terus dengan aturan eks koruptor dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini diteken KPU dan dinyatakan berlaku untuk Pileg 2019.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini diteken Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (30/6).

Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.

Kembali muncul pro-kontra terkait aturan eks koruptor dilarang nyaleg. Suara kontra muncul dari Senayan, di antaranya Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Menurut saya, terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Nggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak, mantan-mantan napi, dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," kata Bambang kepada wartawan, Senin (2/7/2018).

Suara kontra juga datang dari Komisi II DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan keputusan KPU berpotensi memunculkan hak angket di DPR.

"Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya. Saking 'emosi'-nya, teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak tertutup kemungkinan, kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," kata dia.

Awiek--sapaan Ahmad Baidowi--menegaskan wacana hak angket ini bukan karena DPR membela koruptor. Namun agar KPU tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada.

PKPU juga ditanggapi kontra oleh politikus Abraham 'Lulung' Lunggana. Lulung tak setuju dengan aturan eks koruptor dilarang nyaleg.

"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang nggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata Lulung.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan aturan yang dibuat KPU tak boleh bertabrakan dengan UU. Bawaslu menyoroti Peraturan KPU Nomor 20/2018 yang melarang eks koruptor maju menjadi caleg.

"Kami mendukung upaya supaya parlemen bersih dari mantan napi, tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," ujar Abhan.

Dukungan aturan larangan eks koruptor nyaleg datang dari KPK. KPU, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, berwenang melaksanakan aturan tersebut sebagai institusi penyelenggara pemilu.

"Sejak awal, secara prinsip KPK mendukung agar ruang gerak terpidana korupsi atau koruptor lebih dibatasi untuk menduduki posisi publik. Apalagi jabatan-jabatan politik berdasarkan pemilihan," ujar Febri.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga setuju dengan aturan KPU tentang mantan terpidana bandar narkoba dilarang jadi calon legislatif. BNN berharap aturan membuat bandar narkoba bertobat.

"Saya belum lihat peraturannya ya, tapi kalau benar di situ secara eksplisit ditulis tentang bandar narkoba, ya kami setuju sekali," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan mendukung aturan KPU. ICW berharap aturan ini mampu menghadirkan para caleg berintegritas dan berkualitas.

"PKPU dari awal memang kami apresiasi, langkah progresif KPU dalam upaya menegakkan integritas pemilu. Kalau kita bicara integritas itu peserta, penyelenggara, pemilih. Kita lihat dari berbagai kasus di Indonesia itu problem mendasar itu di korupsi politik," kata Ade.

Lalu bagaimana dengan Presiden Joko Widodo? Jokowi menegaskan KPU diberi kewenangan lewat UU untuk membuat peraturan. Jokowi menghormati keputusan KPU menerbitkan PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Itu sudah dibuat KPU," kata Jokowi.

Jokowi menyebut pihak yang berkeberatan atas PKPU larangan eks koruptor nyaleg bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved