KPK Telusuri Aliran 14 Ribu Dolar Singapura Kasus Suhardiman Amby, Pejabat Kuansing Diperiksa
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam penyidikan perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Penyidik memanggil sejumlah pejabat Pemkab Kuantan Singingi dan pihak Koperasi Unit Desa Prima Sehati untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau pada Kamis.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan ini di antaranya Ketua KUD Prima Sehati Juprizal, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim. Juprizal, yang juga menjabat Ketua DPRD Kuansing, sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Agustus lalu.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, dua ASN Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta dua mantan staf khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.
Fokus penyidikan kini berkembang setelah muncul fakta baru di persidangan mengenai dugaan penerimaan uang dalam pengurusan izin hutan.
"Dalam persidangan, saksi mengonfirmasi adanya pemberian uang sebesar 14 ribu dolar Singapura yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo. Uang tersebut diduga bersumber dari pihak KUD Prima Sehati.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026. KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan strategis, termasuk penerimaan mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Penyidik memastikan belum ada penetapan tersangka baru hingga pemeriksaan saat ini selesai dilakukan. (*)
Berita Lainnya
Jaringan Antar Provinsi Terbongkar, Kurir Sabu 5 Kg Diringkus di Guest House Pekanbaru
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Jaringan Antar Provinsi Terbongkar, Kurir Sabu 5 Kg Diringkus di Guest House Pekanbaru
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta