Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding dengan memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus pidana korupsi dan pemerasan anggaran dinas.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abdul Azis dalam sidang banding yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026) pagi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Abdul Azis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Riau.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan," lanjut Abdul Azis.
Putusan tingkat banding ini melipatgandakan hukuman Abdul Wahid dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 30 Juli 2026 lalu, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Meski melonjak dua kali lipat, putusan ini masih berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, Abdul Wahid terbukti memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, Abdul Wahid menekan para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan uang jatah.
Praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Saat itu, Abdul Wahid meminta seluruh pejabat menunjukkan loyalitas penuh kepada dirinya.
"Matahari hanya satu," ujar Abdul Wahid dalam rapat tersebut sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan. Ia juga mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang menolak menuruti arahannya.
Usai pergeseran anggaran Pemprov Riau 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, Abdul Wahid mematok setoran awal sebesar 2,5 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Di bawah tekanan ancaman pencopotan, para pejabat UPT akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar, yang sebagian besar mengalir untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid.
Usai pembacaan putusan banding, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum kasasi.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid menanggapi putusan tersebut. (Bil)
Berita Lainnya
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Amankan Dua Pengunjung Positif Narkoba
Nekat Todong Kasir dan Tusuk Anak 9 Tahun, Pria Asal Inhil Ditangkap di Pelalawan
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Amankan Dua Pengunjung Positif Narkoba
Nekat Todong Kasir dan Tusuk Anak 9 Tahun, Pria Asal Inhil Ditangkap di Pelalawan