• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Redaksi

Senin, 05 Oktober 2026 14:50:22 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding dengan memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus pidana korupsi dan pemerasan anggaran dinas.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abdul Azis dalam sidang banding yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026) pagi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Abdul Azis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Riau.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan," lanjut Abdul Azis.

Putusan tingkat banding ini melipatgandakan hukuman Abdul Wahid dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 30 Juli 2026 lalu, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Meski melonjak dua kali lipat, putusan ini masih berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, Abdul Wahid terbukti memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, Abdul Wahid menekan para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan uang jatah.

Praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Saat itu, Abdul Wahid meminta seluruh pejabat menunjukkan loyalitas penuh kepada dirinya.

"Matahari hanya satu," ujar Abdul Wahid dalam rapat tersebut sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan. Ia juga mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang menolak menuruti arahannya.

Usai pergeseran anggaran Pemprov Riau 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, Abdul Wahid mematok setoran awal sebesar 2,5 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Di bawah tekanan ancaman pencopotan, para pejabat UPT akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar, yang sebagian besar mengalir untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid.

Usai pembacaan putusan banding, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum kasasi.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid menanggapi putusan tersebut. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Amankan Dua Pengunjung Positif Narkoba

Nekat Todong Kasir dan Tusuk Anak 9 Tahun, Pria Asal Inhil Ditangkap di Pelalawan

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Amankan Dua Pengunjung Positif Narkoba

Nekat Todong Kasir dan Tusuk Anak 9 Tahun, Pria Asal Inhil Ditangkap di Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 2 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 3 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 4 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 5 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
  • 6 Kemendagri Minta Pemda Amankan Legalitas Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III
  • 7 OJK Terima Usulan Nama Calon Pengurus Baru BRK Syariah Hasil RUPSLB
  • 8 Riau Kebut Pasokan 3.000 Ton Beras Per Bulan Demi Keamanan Pangan MBG
  • 9 Nongkrong Sambil Bawa Ekstasi, Dua Perempuan Diringkus Polisi di Kafe Dumai
Terkini +INDEKS

Ratusan Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR

05 Oktober 2026
Capella Honda Hadirkan Promo OMG dan BOSS, Cashback Motor Listrik hingga Rp23 Juta
05 Oktober 2026
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran 2027 Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
05 Oktober 2026
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
05 Oktober 2026
Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
05 Oktober 2026
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
05 Oktober 2026
Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
05 Oktober 2026
BPBD Riau Duga Kabut Asap di Pekanbaru Kiriman Sumsel
05 Oktober 2026
Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0 di Bekasi
05 Oktober 2026
BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved