Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
Laporan: Hendrianto.
RIAUUN.COM— Potensi krisis fiskal kembali membayangi pemerintah daerah di Provinsi Riau. Proyeksi alokasi Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027 diperkirakan merosot hingga 77,15 persen.
Koreksi tajam penerimaan transfer daerah ini mengancam keberlanjutan program pembangunan dasar di seluruh kabupaten dan kota, tak terkecuali di Kabupaten Kuantan Singingi.
Data proyeksi alokasi pusat mencatat, penerimaan DBH migas untuk Provinsi Riau beserta 12 kabupaten dan kota pada 2026 yang masih berada pada angka Rp 1,176 triliun diproyeksikan menyusut tinggal Rp 268,753 miliar pada 2027. Terjadi penurunan nilai nominal hingga Rp 907,595 miliar.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan data perbandingan tersebut dalam forum pembahasan kondisi fiskal daerah di Riau, Selasa (6/10/2026).
"Proyeksi tersebut menjadi perhatian karena DBH merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang kemampuan fiskal pemerintah daerah," ujar Afni.
Penurunan ini terjadi secara menyeluruh di seluruh wilayah Riau. Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan persentase penurunan terbesar, yakni 83,49 persen, dari Rp 161,237 miliar pada 2026 menjadi Rp 26,613 miliar pada 2027.
Disusul Kabupaten Kampar yang merosot 81,48 persen (dari Rp 105,033 miliar menjadi Rp 19,448 miliar), serta Kabupaten Bengkalis yang turun 80,61 persen (dari Rp 261,156 miliar menjadi Rp 50,641 miliar).
Adapun Kota Dumai diproyeksikan turun 80,29 persen, Rokan Hulu 79,66 persen, Kota Pekanbaru 78,07 persen, Pelalawan 72,22 persen, Indragiri Hulu 72,56 persen, Kepulauan Meranti 59,58 persen, serta Indragiri Hilir dengan penurunan paling rendah sebesar 32,08 persen.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri diproyeksikan mengalami penurunan alokasi DBH migas dari Rp 157,573 miliar menjadi Rp 32,784 miliar atau turun 79,19 persen.
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), susutnya porsi penerimaan migas dari pusat berpotensi menggoyang stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi DBH migas untuk Kuansing pada 2026 sebesar Rp 27,370 miliar diproyeksikan meluncur turun menjadi Rp 6,429 miliar pada 2027. Penurunan sebesar 76,51 persen atau berkurang Rp 20,941 miliar dalam semalam.
Secara matematis, nominal tersebut tampak lebih kecil dibandingkan daerah produsen utama seperti Bengkalis atau Rokan Hilir. Namun, bagi postur anggaran Kuansing yang struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masih terbatas, hilangnya potensi penerimaan senilai Rp 20,9 miliar tersebut berpotensi memicu guncangan serius pada pembiayaan program publik.
Di kawasan pusat pemerintahan Teluk Kuantan, suasana kehati-hatian mulai terasa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penurunan alokasi dana transfer daerah kerap memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat, mulai dari pemangkasan belanja operasional, penundaan proyek infrastruktur perdesaan, hingga evaluasi program bantuan sosial.
Ketergantungan daerah penghasil maupun daerah pemerataan terhadap dana transfer pusat selama ini menjadi celah krusial dalam kemandirian fiskal. Ketika porsi transfer pusat terkikis akibat dinamika produksi (lifting) maupun fluktuasi harga minyak mentah di pasar global, ruang gerak kepala daerah untuk mengeksekusi janji politik dan pembangunan publik otomatis menyempit.
Kondisi ketidakpastian ini memicu reaksi kritis dari para kepala daerah di Riau. Afni Zulkifli menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah pusat terkait penentuan angka-angka proyeksi tersebut.
Pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan penerimaan migas yang digunakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai basis pembagian dana bagi hasil ke daerah.
Tanpa transparansi asumsi makro—seperti volume lifting, besaran cost recovery, hingga porsi bagi hasil bersih—pemerintah daerah kesulitan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) secara akurat.
Sesuai kerangka regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan alokasi DBH didasarkan pada realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas.
Namun, lonjakan atau penurunan drastis secara mendadak seperti proyeksi 2027 ini dinilai memukul perencanaan jangka menengah daerah yang telah disusun.
Bagi Kabupaten Kuantan Singingi dan daerah lainnya di Riau, data proyeksi 2027 ini menjadi peringatan dini. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil migas, tetapi juga mengeksplorasi potensi pendapatan domestik dan memperketat efisiensi belanja agar pelayanan dasar masyarakat tidak menjadi korban di tengah impitan krisis fiskal. (***)
Berita Lainnya
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal