Dinilai Diam Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Kembali Disomasi
Usai menyerahkan surat di Biro Umum Kantor Bupati Siak, selanjutnya Sunardi melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Siak yang dalam hal ini diwakili oleh Lucy.
Dalam pertemuan itu, Sunardi menegaskan kepada pihak Kantah Siak untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyikapi persoalan tanah milik warga yang sudah memiliki sertipikat.
"Sudah dari awal BPN Siak menyampaikan tidak ada hubungannya Sertipikat milik warga dengan lahan milik PT Karya Dayun. Lalu tiba-tiba ada usulan permohonan pembatalan oleh PT DSI, apa hubungannya? Itu bukan Sertipikat milik PT Karya Dayun, itukan Sertipikat milik warga," tegas Sunardi.
Masih kata Sunardi, dia mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak untuk menjaga dan mempertahankan status kepemilikan masyarakat berupa SHM yang telah menjadi bukti kepemilikan sah.
"Yang jelas Sertipikat itu kan produk yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Lalu yang mengusulkan juga institusi negara, ini kan lucu? Maka harus dikaji secara mendetail dan menyeluruh, jangan terpengaruh," kata dia.
Diungkap Sunardi, dalam agenda rapat tertutup sejumlah pihak dengan Pemkab Siak beberapa hari lalu, dia mendapatkan informasi terkait usulan PT DSI itu.
"Kalau informasi itu benar, maka itu melanggar undang-undang. Sementara PT DSI belum memiliki bukti hak yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berupa HGU," katanya.
Sehingga Sunardi kembali mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk tidak terlalu jauh mencampuri usulan yang diajukan oleh PT DSI.
"Serahkan permasalahan tersebut kepada Pemkab Siak untuk memproses lebih lanjut. Karena saat ini Pemkab Siak juga telah diingatkan melalui DPP LSM Perisai untuk mengevaluasi perizinan-perizinan PT DSI yang saat ini diduga terjadi mal administrasi. Melakukan usaha perkebunan tanpa HGU," pungkasnya.
lanjut Nardi, hal ini tentu menjadi atensi untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengingatkan agar pihak pertanahan jangan mempermainkan masyarakat yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Sertipikat Hak Milik," lanjut dia.
Sunardi menambahkan, soal isu terkait lahan seluas 1.300 hektar di Desa Dayun Kabupaten Siak yang diklaim telah dikuasai oleh PT DSI paska Constatering dan Eksekusi pada Senin (12/12/2022) lalu, itu semua tidak benar.
"Itu tidak benar, karena informasi ini digunakan oleh oknum PT DSI untuk menakut-nakuti masyarakat sebagai pemilik lahan. Faktanya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikelola oleh masyarakat pemegang SHM," pungkasnya.
Terkait hal ini, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dengan status centang satu.-dnr
Berita Lainnya
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako