Dinilai Diam Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Kembali Disomasi


Kamis, 06 April 2023 - 19:56:29 WIB
Dinilai Diam Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Kembali Disomasi Ketua DPP LSM Perisai memperlihatkan tanda terima Somasi kedua ke Bupati Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai selaku kuasa  dari masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura (Kodam) melayangkan Somasi Kedua kepada Bupati Siak terkait konflik dan sengketa lahan berkepanjangan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut surat somasi ini diserahkan ke Bagian Umum di Kantor Bupati Siak Sri Indrapura, Kamis, (6/4/2023).

"Siang ini kami mengantarkan surat Somasi kedua yang ditujukan kepada Bupati Siak, perihal keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki HGU. Disitu terdapat dugaan pembiaran oleh Bupati Siak, kita meminta untuk segera dilakukan tindakan agar PT DSI ditertibkan," kata Sunardi.

Dijelaskannya, keberadaan PT DSI Kabupaten Siak sejauh ini telah meresahkan warga tempatan di tiga kecamatan tersebut.

"Banyak warga mengeluh yang disampaikan kepada DPP LSM Perisai karena perusahaan membangun parit (gajah, red) dan terjadi pengrusakan tanaman sawit milik warga. Hal ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian," tegas Sunardi.

Rentetan konflik yang berkepanjangan ini, Sunardi sangat menyayangkan sikap Bupati Siak yang selama ini dinilai diam terhadap sengketa warga dengan PT DSI.

"Kami sayangkan Bupati Siak itu diam," ucapnya.

Ditegaskannya kembali, apabila Somasi kedua ini tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Siak, maka pihaknya akan menempuh proses hukum sesuai UU yang berlaku.

"Jika tidak direspon, maka kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai menyerahkan surat di Biro Umum Kantor Bupati Siak, selanjutnya Sunardi melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Siak yang dalam hal ini diwakili oleh Lucy.

Dalam pertemuan itu, Sunardi menegaskan kepada pihak Kantah Siak untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyikapi persoalan tanah milik warga yang sudah memiliki sertipikat.

"Sudah dari awal BPN Siak menyampaikan tidak ada hubungannya Sertipikat milik warga dengan lahan milik PT Karya Dayun. Lalu tiba-tiba ada usulan permohonan pembatalan oleh PT DSI, apa hubungannya? Itu bukan Sertipikat milik PT Karya Dayun, itukan Sertipikat milik warga," tegas Sunardi.

Masih kata Sunardi, dia mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak untuk menjaga dan mempertahankan status kepemilikan masyarakat berupa SHM yang telah menjadi bukti kepemilikan sah.

"Yang jelas Sertipikat itu kan produk yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Lalu yang mengusulkan juga institusi negara, ini kan lucu? Maka harus dikaji secara mendetail dan menyeluruh, jangan terpengaruh," kata dia.

Diungkap Sunardi, dalam agenda rapat tertutup sejumlah pihak dengan Pemkab Siak beberapa hari lalu, dia mendapatkan informasi terkait usulan PT DSI itu.

"Kalau informasi itu benar, maka itu melanggar undang-undang. Sementara PT DSI belum memiliki bukti hak yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berupa HGU," katanya.

Sehingga Sunardi kembali mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk tidak terlalu jauh mencampuri usulan yang diajukan oleh PT DSI.

"Serahkan permasalahan tersebut kepada Pemkab Siak untuk memproses lebih lanjut. Karena saat ini Pemkab Siak juga telah diingatkan melalui DPP LSM Perisai untuk mengevaluasi perizinan-perizinan PT DSI yang saat ini diduga terjadi mal administrasi. Melakukan usaha perkebunan tanpa HGU," pungkasnya.

lanjut Nardi, hal ini tentu menjadi atensi untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mengingatkan agar pihak pertanahan jangan mempermainkan masyarakat yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Sertipikat Hak Milik," lanjut dia.

Sunardi menambahkan, soal isu terkait lahan seluas 1.300 hektar di Desa Dayun Kabupaten Siak yang diklaim telah dikuasai oleh PT DSI paska Constatering dan Eksekusi pada Senin (12/12/2022) lalu, itu semua tidak benar.

"Itu tidak benar, karena informasi ini digunakan oleh oknum PT DSI untuk menakut-nakuti masyarakat sebagai pemilik lahan. Faktanya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikelola oleh masyarakat pemegang SHM," pungkasnya.

Terkait hal ini, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dengan status centang satu.-dnr