• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Bom Rakitan Meledak di Inhu, Pelaku Mengaku Sering Dibully

Redaksi

Rabu, 05 Oktober 2022 14:27:20 WIB
Cetak
Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pria yang diduga pelaku peledakan bom di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa peledakan teraebut. Pelaku inisial MN (41) ditangkap di kontrakannya pada Senin (3/10/2022) dini hari WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap atas kerjasama Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Inhu di Simpang Tiga, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Dijelaskan Sunarto, kronologis peristiwa itu berawal pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu pelaku memesan dan membeli secara online bahan-bahan peledak seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang, Timer.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Kemudian 5 hari berikutnya pesanan tersebut datang yang diantar oleh kurir. Kemudian bahan peledak tersebut simpan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya," kata Sunarto, Rabu (5/10/2022).

Lanjut, pada September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya.

"Pada percobaan tersebut, mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat, jadi efeknya pada percobaan pertama itu menimbulkan ledakan, walaupun tidak kuat," paparnya.

Lalu, di akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya. Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol. Pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dimasukkan kedalam botol tersebut.

Pelaku meletakkan botol di lahan semak didepan rumah, dan menarik kabel kedalam rumahnya. Selanjutnya Kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negative pada aki motor yang berada di dalam rumah.

"Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama," sambungnya.

Selanjutnya, pada Senin (3/10), pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya. 

"Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja dipinggir jalan. Lalu pelaku sendiri pulang kerumahnya di Desa Kelesa (berjarak 7 KM dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak," sebutnya.

Akhirnya, pada (4/10) kemarin, pelaku berhasil diamankan dikontrakan pertamanya. Kemudian polisi melakukan pengeledahan rumah di kontrakan pertama pelaku di Dusun Sei Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu dan pengeledahan kedua di Rumah di kontrakan di Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Kabupaten Indaragiri Hulu.

Dari pengakuan pelaku, melakukan peledakan tersebut karena dendam dengan warga sekitar yang diakuinya telah sering membuli dirinya. Dia melakukan peledakan tersebut tidak menargetkannya kepada seseorang.

Diungkap Sunarto, saat dilakukan pendalaman dan interogasi oleh Ditkrimsus pPolda Riau dan Densus 88, yang bersangkutan tidak terkait jaringan terorisme.

"Jadi setelah dilakukan interogasi intensif tersangka bersama Tim Densus, sampai detik ini tidak ditemukan yang bersangkutan terkait jaringan atau kelompok manapun," tegas Sunarto.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa peledakan tersebut.

Soal target dari pelaku, Asep menyebut di lokasi peledakan pertama yakni sebuah warung dan rumah seorang warga.

"Menurut dia (pelaku, red) orang tersebutlah yang (bertanggungjawab, red) pada saat itu disuruh pindah di rumah kontrakannya. Karena masyarakat tersebut agak sedikit resah dengan yang bersangkutan karena beberapa kali mendengar ledakan pada malam hari. Itulah percobaan-percobaan dia membuat bom," ucap Asep.

Diungkap Asep, pelaku juga pernah menembak anak-anak disekitar tempatnya tinggal dengan senapan angin miliknya.

"Kemudian dia makan di warung makan dan tidak pernah bayar. Sehingga dia bayarlah rumah makan itu dengan senapan miliknya," sebut Asep.

Belakangan terungkap bahwa MN bisa merakit bom karena belajar dari tutorial youtube dan diledakkan didepan rumah orang lain. Menurut mayarakat sekitar, radius bunyi ledakan tersebut terdengar sekitar 1 Kilometer.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved