• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Pemalsuan Akte Kematian Guru SMP 5 Pekanbaru, Polda Riau Lakukan Gelar Perkara

Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 18:16:29 WIB
Cetak
Ilustrasi: Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrum) Polda Riau melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh seorang pengusaha kelapa sawit inisial M terhadap seorang pensiunan guru di SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Untuk diketahui, Nurhayati merupakan salah seorang pemilik tanah kaplingan para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad. Terbitnya Akta Kematian atas nama dirinya menyebabkan Nurhayati yang didampingi Kuasanya dari DPP LSM Perisai melapor ke Polda Riau.

Nurhayati, Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH usai pelaksanaan gelar perkara mengatakan, kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang merupakan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kepada media, Sunardi mengungkapkan saat Gelar Perkara pihaknya telah memaparkan secara jelas dan gamblang sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang hadir pada gelar perkara itu.

Ia mengatakan atas hal ini Nurhayati merasa dirugikan dengan adanya kontra memori yang dilakukan oleh M yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juni 2021 yang isinya menyatakan bahwa Nurhayati telah meninggal dunia, padahal masih hidup dan sehat.

Dalam kasus ini, M diduga menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru atas nama Nurhayati yang beralamat di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru.

"Tapi yang digunakan nama Nurhayati lahir di Singapura dan tinggal di Jalan Rokan Pekanbaru oleh M dan pengacara AB. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain," ujar Sunardi, Selasa (16/8/2022) siang.

Sunardi SH yang didampingi Sekjend Ir Jajuli dan bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, bahwa kontra memori M ditandatangani oleh pengacara senior AB. Dalam kontra memori pertama dijelaskan M melalui pengacaranya memberikan data bahwa Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, oleh karenanya permohonan PK haruslah ditolak/dibatalkan.

"Tentu buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kayu Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Nurhayati," jelas Sunardi SH.

Lalu, setelah melapor ke Polda Riau, Nurhayati membuat surat balasan penegasan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat itu menjelaskan, bahwa Nurhayati masih hidup dan dalam keadaan sehat walafiat. Turut dilampirkan sejumlah dokumen dan bukti Laporan Pidana tentang adanya dugaan pembuatan akte kematian palsu atas nama Nurhayati tersebut.

"Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara M tanggal 5 Juni 2021. Sedangkan Nurhayati telah melaporkan secara resmi kejadian dugaan pemalsuan surat kematian tersebut pada 29 Juni 2021. Artinya, duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari M dan pengacara AB dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua," tegas Sunardi.

Terhadap kontra memori kedua M dan AB, kata Sunardi, Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Kemudian M memutuskan kuasa hukum terhadap pengacara AB dan digantikan dengan pengacara baru dari Medan Sumut, inisial L Cs. 

"Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha M dan pengacara AB tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha M menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa M melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru," papar Sunardi.

Diungkap Sunardi, LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning tidak ada hubungannya dengan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Itu juga digunakan M melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan pada waktu itu.

"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara, bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha M melalui pengacaranya L Cs dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.

Sunardi kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku yang dikuasakan untuk menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana dan tidak memandang siapa yang bersangkutan.

"Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana  pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh M dkk," tutup Sunardi SH. 

Dalam kasus ini, M dan pengacaranya AB terancam pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman pidana selama 6 tahun.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved