• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Pemalsuan Akte Kematian Guru SMP 5 Pekanbaru, Polda Riau Lakukan Gelar Perkara

Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 18:16:29 WIB
Cetak
Ilustrasi: Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrum) Polda Riau melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh seorang pengusaha kelapa sawit inisial M terhadap seorang pensiunan guru di SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Untuk diketahui, Nurhayati merupakan salah seorang pemilik tanah kaplingan para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad. Terbitnya Akta Kematian atas nama dirinya menyebabkan Nurhayati yang didampingi Kuasanya dari DPP LSM Perisai melapor ke Polda Riau.

Nurhayati, Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH usai pelaksanaan gelar perkara mengatakan, kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang merupakan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kepada media, Sunardi mengungkapkan saat Gelar Perkara pihaknya telah memaparkan secara jelas dan gamblang sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang hadir pada gelar perkara itu.

Ia mengatakan atas hal ini Nurhayati merasa dirugikan dengan adanya kontra memori yang dilakukan oleh M yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juni 2021 yang isinya menyatakan bahwa Nurhayati telah meninggal dunia, padahal masih hidup dan sehat.

Dalam kasus ini, M diduga menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru atas nama Nurhayati yang beralamat di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru.

"Tapi yang digunakan nama Nurhayati lahir di Singapura dan tinggal di Jalan Rokan Pekanbaru oleh M dan pengacara AB. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain," ujar Sunardi, Selasa (16/8/2022) siang.

Sunardi SH yang didampingi Sekjend Ir Jajuli dan bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, bahwa kontra memori M ditandatangani oleh pengacara senior AB. Dalam kontra memori pertama dijelaskan M melalui pengacaranya memberikan data bahwa Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, oleh karenanya permohonan PK haruslah ditolak/dibatalkan.

"Tentu buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kayu Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Nurhayati," jelas Sunardi SH.

Lalu, setelah melapor ke Polda Riau, Nurhayati membuat surat balasan penegasan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat itu menjelaskan, bahwa Nurhayati masih hidup dan dalam keadaan sehat walafiat. Turut dilampirkan sejumlah dokumen dan bukti Laporan Pidana tentang adanya dugaan pembuatan akte kematian palsu atas nama Nurhayati tersebut.

"Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara M tanggal 5 Juni 2021. Sedangkan Nurhayati telah melaporkan secara resmi kejadian dugaan pemalsuan surat kematian tersebut pada 29 Juni 2021. Artinya, duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari M dan pengacara AB dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua," tegas Sunardi.

Terhadap kontra memori kedua M dan AB, kata Sunardi, Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Kemudian M memutuskan kuasa hukum terhadap pengacara AB dan digantikan dengan pengacara baru dari Medan Sumut, inisial L Cs. 

"Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha M dan pengacara AB tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha M menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa M melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru," papar Sunardi.

Diungkap Sunardi, LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning tidak ada hubungannya dengan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Itu juga digunakan M melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan pada waktu itu.

"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara, bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha M melalui pengacaranya L Cs dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.

Sunardi kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku yang dikuasakan untuk menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana dan tidak memandang siapa yang bersangkutan.

"Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana  pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh M dkk," tutup Sunardi SH. 

Dalam kasus ini, M dan pengacaranya AB terancam pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman pidana selama 6 tahun.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 2 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 3 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 4 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 5 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 6 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 7 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 8 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 9 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Terkini +INDEKS

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

28 Agustus 2026
BPN dan Dinas Pertanahan Diminta Awasi Ketat Pendataan Lahan Flyover Panam
28 Agustus 2026
Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau
28 Agustus 2026
Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
28 Agustus 2026
Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak
28 Agustus 2026
PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
28 Agustus 2026
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
28 Agustus 2026
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
28 Agustus 2026
Kerahkan Helikopter BNPB, Satgas Udara Riau Incar Titik Api Kerumutan
28 Agustus 2026
Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu
28 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved