• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

PT DSI Titip Uang Pengganti Rp26 M, PN Siak Tetap Eksekusi Lahan di Desa Dayun

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 21:26:41 WIB
Cetak
Lokasi rencana eksekusi di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak bersikukuh akan melaksanakan constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Constatering dan eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 mendatang.

Dalam surat yang dikeluarkan PN Siak nomor W4.U13/2079/HK.02/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022 itu, eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun akan dieksekusi pada jam 07.00 WIB pagi.

Panitera PN Siak, Sumesno mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini telah mengikuti putusan Mahkamah Agung yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Isinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas kurang lebih 1.300 Ha.

Selain itu, perintah eksekusi juga tertuang dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7
September 2016. Pemohon constatering dan eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun selaku termohon.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Sebagai ganti, kata Sumesno, PT DSI selaku pemohon telah menyerahkan uang pengganti sawit yang sudah terlanjur ditanam sebesar Rp26 miliar yang dititipkan di PN Siak.

"Disitu disebutkan juga dengan alasan pihak pemohon harus menyerahkan uang pengganti tanaman yang sudah ditanam sebesar Rp26 miliar. Jadi uang itu sekarang sudah dititipkan di PN Siak," ujarnya saat dijumpai di Kantor PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Terkait adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak soal objek yang diukur tidak jelas pada lahan di KM 8 Desa Dayun, Sumesno lantas membantahnya. Menurutnya, tidak ada PN Siak menerima surat dari BPN Siak terkait rencana eksekusi tersebut.

"Sepengetahuan kami dengan juru sita, belum pernah mereka (BPN Siak, red) menyurati. Tetapi kami pihak pengadilan pernah meminta kepada BPN untuk juru ukur dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi. Tetapi dari pihak BPN saya baca suratnya itu BPN belum bisa menunjuk orangnya untuk melakukan juru ukur," ucapnya.

"Perlu diklarifikasi mengenai BPN mengatakan ada menyurati pengadilan, sepengatuah kami dari pengadilan belum pernah ada. Cuma kami pernah menyurati BPN sebanyak tiga kali hanya meminta untuk penunjukan juru ukur," sambungnya.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika menyebut, terhadap warga atau pihak-pihak yang merasa tanahnya akan dieksekusi, bisa mengajukan upaya hukum berupa bantahan terhadap eksekusi tersebut.

"Kami Pengadilan Negeri Siak Indrapura selalu terbuka, siapa saja yang merasa dirinya memiliki tanah di lokasi tersebut untuk mengajukan upaya hukum," jelas Mega.

Dalam hal ini, kata Mega, upaya hukum yang dilakukan tersebut tidak dapat serta-merta menunda proses eksekusi karena ada proses pembuktian lagi nantinya.

"Nanti akan memulai proses pembuktian lagi, jadi tidak menunda eksekusi," ucapnya.

Dijelaskan Mega, jika masyarakat yang menempuh upaya hukum tersebut memenangkan perkara ditingkat kasasi, maka akan ada penggantian susuai dengan putusan kasasi tersebut.

"Jika upaya hukum menang, kemudian ternyata sudah dieksekusi, itu sudah diatur dalam pedoman eksekusi. Jadi nanti ada penggantian dan Pengadilan Negeri bertanggungjawab," jelasnya.

Dalam eksekusi nantinya, kata Mega, PN Siak sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Polisi menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan.

"Karena kita sebagai negara hukum harus tetap menghormati putusan Pengadilan, apalagi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Untuk diketahui, PN Siak telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut tak terkecuali perwakilan PT DSI untuk melaksanakan rapat koordinasi sehari sebelum terbitnya surat pelaksanaan eksekusi.

"Termohon tidak, (yang diundang red) pemohon eksekusi, pihak keamanan, itu koordinasi saja, tidak ada agenda lain selain koordinasi," sambungnya.

Terkait adanya surat keberatan yang dikirimkan LSM Perisai yang mewakili Indriyani Mok dan kawan-kawan, Mega menyebut surat tersebut telah diterima, dibaca dan dikoordinasikan secara internal.

"Namanya eksekusi tetap saja ya, karena sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), putusan ini adalah mahkotanya pengadilan, jadi eksekusi tetap dilaksanakan sesuai rencana," tutupnya.

Menanggapi hal itu, didampingi Sekretaris Jenderal IR Jajuli, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi lahan tersebut mengatakan, pihaknya sebagai penerima kuasa dari Indriyani Mok dan kawan-kawan selaku pemilik tanah yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) telah mengirimkan surat penolakan sebanyak dua kali.

Dalam surat penolakan itu mengungkapkan, lahan yang akan dieksekusi tersebut bukanlah milik dari PT Karya Dayun seperti yang tertulis dalam putusan. PT Karya Dayun tidak ada hubungannya dengan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan.

"Sehingga terhadap objek yang ditetapkan, apabila sasarannya itu di lahan milik Indriyani Mok dan kawan-kawan, maka kami DPP LSM Perisai bersama segenap lapisan masyarakat yang ikut andil di dalamnya akan melakukan perlawanan putusan eksekusi yang akan dilaksanakan PN Siak tersebut," tegasnya.

Diungkapkan Sunardi, pihaknya memiliki bukti surat balasan dari BPN Siak terkait surat permohonan bantuan tenaga juru ukur yang dikeluarkan oleh PN Siak tertanggal 11 November 2016 dengan nomor W4.U13/9391/HT.04.10/XI/2016.

"Selanjutnya BPN Siak membalas dengan surat nomor 271/13-14.08/XI/2016. Pada poin dua surat itu tertulis lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga objek yang akan diukur tidak jelas," ucap Sunardi membacakan.

Selain itu, pada poin tiga masih dalam surat tersebut tertulis bahwa rencana pengukuran lahan oleh Juru Ukur itu tidak dapat dilaksanakan.

"Sehubungan dengan itu, terhadap rencana saudara yang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap lahan PT Karya Dayun pada tanggal 28 November 2016 belum dapat kami untuk memenuhinya," tulis surat itu.

Nah berdasarkan fakta ini, kata Sunardi, sudah jelas Kantor BPN Siak sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali berdasarkan permohonan PN Siak pada waktu itu.

"Suratnya sudah jelas diterima oleh pihak Kantor Pengadilan. Jadi kalau misalnya dia (PN Siak, red) merasa tidak terima yang jelas kami dari DPP LSM Perisai sudah mengirimkan surat secara resmi dan semuanya itu sudah saya lampirkan. Seyogyanya mereka harus membaca dan mengetahui," tutupnya.

Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun.

Berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak. Edaran itu mengatur penyitaan harus dilakukan di tempat di mana
barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved