Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bacakan Pledoi, Annas Maamun: Saksi Sepakat Berbohong
RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, membacakan pembelaannya (pledoi) dalam persidangannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Politisi Gaek berusia 83 tahun itu membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Dalam pembelaannya Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.
"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ucapnya dengan suara bergetar.
Selain itu ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.
"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.
"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.
Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya yaitu menuntut Annas dua tahun kurungan serta denda Rp150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui