Kliennya Dituding Berniat Jahat di Sidang Pledoi Andi Putra, Ini Jawaban PH Kakanwil BPN Riau
RIAUIN.COM - Penasehat Hukum (PH) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Yopi Pebri menanggapi tudingan terhadap kliennya dalam persidangan pembacaan pledoi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis, (14/7/2022) lalu.
Disebut dalam peldoinya, Andi Putra melalui penasehat hukumnya, Dodi Fernando, membeberkan soal kewenangan pemberian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Dodi, tidak ada kewenangan terdakwa selaku Bupati Kuansing mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU karena 20 persen kebun kemitraan/plasma berada di Kampar.
Saat pertemuan di Hotel Prime Park pada 3 September 2021, sebut Dodi, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menyarankan untuk meminta rekomendasi kepada Bupati Kuansing.
"Perbuatan itu dinilai suatu yang salah," ucap Dodi.
Ketika itu, kata Dodi, PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuansing, karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun di Kabupaten Kampar. Namun oleh Kakanwil BPN Riau menyebut bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.
"Dari situ dapat dilihat yang punya niat jahat Kepala Kanwil BPN Riau bukan terdakwa. Karena dia yang mengarahkan untuk meminta rekomendasi," tutur Dodi.
Menanggapi tudingan itu, PH Kakanwil BPN Riau, Yopi Pebri mengingatkan kembali historis terkait timbulnya rekomendasi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dikatakan Yopi, Rekomendasi itu timbul karena pada saat pihak PT AA melakukan pemaparan pada ekspose yang dilaksanakan dan dihadiri para pihak terkait, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Pemkab Kuansing dan lainnya.
"Pemaparan tersebut telah mendapat tanggapan dari peserta rapat ekspose yaitu perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Kuansing yang meminta plasma. Mengingat kewenangan plasma adalah kewenangan bupati. Maka, terhadap permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan melalui Bupati Kuansing, apakah setuju atau tidak setuju plasmanya PT AA yang sudah ada di Kabupaten Kampar sejak tahun 2011, diberikan lagi kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing," ujar Yopi, Senin (18/7/2022).
Selain itu, kata Yopi, yang menjadi acuan Kakanwil BPN Propinsi Riau adalah adanya Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 kepada Dirut PT AA.
Pada point 4 dalam surat itu menyatakan bahwa PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 Ha atau 21,58 % dari kebun sendiri dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Padahal kenyataan dilapangan, lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing.
"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT AA telah memberikan plasma 21,58 % yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 % di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga kepala desa yang meminta Plasma," tegas Yopi.
Mengapa Kakanwil BPN Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing? Sedangkan PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) seluas 21,58 % dari luas HGU inti sejak tahun 2011 yang berada di wilayah Kabupaten Kampar sebelum mengalami perubahan batas wilayah administrasi.
"Hal ini diperkuat pada point 3 surat tersebut bahwa luas plasma 1.339,5 Ha adalah dari total luas HGU seluas 6.222 Ha. Sesuai data di Kantor Pertanahan, sertipikat HGU PT AA awalnya terdiri dari 2 sertipikat berada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Sehingga seandainya saja Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan perkebunan dalam suratnya menerangkan karena lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah kabupaten maka untuk memenuhi rasa keadilan, pemberian plasma selain di Kampar juga di Kuansing," paparnya.
Kakanwil BPN Propinsi Riau menilai perlu adanya rekomendasi Bupati Kuansing mengingat yang dimaksud dalam Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau perihal PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 1.339,5 Ha atau 21,58 % di Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Kabupaten Kuansing.
Sementara lahan usaha milik PT AA yang kini berada di dua wilayah kabupaten, akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar. Karena ada perpanjangan HGU dan adanya 3 desa di Kabupaten Kuansing menginginkan plasma dari PT AA di Kabupaten Kuansing, maka perlu rekomendasi bupati tadi.
"Karena PT AA telah menyerahkan atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma seluas 21.58 % atau 1.339,5 Ha dari luas HGU inti sejak tahun 2011, maka perlu ada rekomendasi Bupati Kuansing, apakah PT AA harus memberikan plasma kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing tersebut.
Nah atas keadaan yang demikian itu, Kakanwil BPN Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing terhadap perlu atau tidaknya PT AA memberikan plasma kepada 3 Desa tersebut.
"Namun, kemudian adanya kejadian OTT oleh KPK, yang mana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Kakanwil BPN Propinsi Riau. Karena perbuatan yg telah di OTT tersebut adalah murni perbuatan mereka," ucap Yopi.
Disebut Yopi, Kakanwil BPN Riau tidak kenal sama sekali dengan Bupati Kuansing tersebut. Karena rekomendasi yang disampaikan adalah sifatnya pilihan agar persoalan pengajuan perpanjangan HGU PT AA tidak mandek di Kantor Pertanahanan.
"Tujuan awalnya rekomendasi sebagai solusi dan untuk kebaikan semua pihak, mengenai perpanjangan HGU tersebut adalah wewenang Menteri, sesuai dengan keterangan Kakanwil waktu persidangan tanggal 25 Mei 2022 yang lalu. Apabila bupati menyetujui surat rekomendasi tersebut maka berkas akan diproses dan diteruskan ke kementerian," paparnya.
Terkait disetujui atau tidaknya, sebut Yopi, itu adalah wewenang menteri, karena Kakanwil BPN Riau dalam memberikan pelayanan kepada publik harus memberikan solusi. Namun, sangat disayangkan kalau rekomendasi tersebut telah dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.
"Karena atas permasalahan tersebut juga membawa dampak buruk kepada Kakanwil, dengan berbagai pemberitaan dan cercaan di media sehingga hal tersebut sangat merugikan Kakanwil yang mengakibatkan nama baiknya menjadi tercemar," tutup Yopi.-dnr
Berita Lainnya
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi