• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Kliennya Dituding Berniat Jahat di Sidang Pledoi Andi Putra, Ini Jawaban PH Kakanwil BPN Riau

Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 19:51:25 WIB
Cetak
Pengacara Kakanwil BPN Riau, Yopi Pebri/foto:net

RIAUIN.COM - Penasehat Hukum (PH) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Yopi Pebri menanggapi tudingan terhadap kliennya dalam persidangan pembacaan pledoi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis, (14/7/2022) lalu.

Disebut dalam peldoinya, Andi Putra melalui penasehat hukumnya, Dodi Fernando, membeberkan soal kewenangan pemberian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Dodi, tidak ada kewenangan terdakwa selaku Bupati Kuansing mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU karena 20 persen kebun kemitraan/plasma berada di Kampar.

Saat pertemuan di Hotel Prime Park pada 3 September 2021, sebut Dodi, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menyarankan untuk meminta rekomendasi kepada Bupati Kuansing. 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Perbuatan itu dinilai suatu yang salah," ucap Dodi.

Ketika itu, kata Dodi, PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuansing, karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun di Kabupaten Kampar. Namun oleh Kakanwil BPN Riau menyebut bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.

"Dari situ dapat dilihat yang punya niat jahat Kepala Kanwil BPN Riau bukan terdakwa. Karena dia yang mengarahkan untuk meminta rekomendasi," tutur Dodi.

Menanggapi tudingan itu, PH Kakanwil BPN Riau, Yopi Pebri mengingatkan kembali historis terkait timbulnya rekomendasi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dikatakan Yopi, Rekomendasi itu timbul karena pada saat pihak PT AA melakukan pemaparan pada ekspose yang dilaksanakan dan dihadiri para pihak terkait, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Pemkab Kuansing dan lainnya.

"Pemaparan tersebut telah mendapat tanggapan dari peserta rapat ekspose yaitu perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Kuansing yang meminta plasma. Mengingat kewenangan plasma adalah kewenangan bupati. Maka, terhadap permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan melalui Bupati Kuansing, apakah setuju atau tidak setuju plasmanya PT AA yang sudah ada di Kabupaten Kampar sejak tahun 2011, diberikan lagi kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing," ujar Yopi, Senin (18/7/2022).

Selain itu, kata Yopi, yang menjadi acuan Kakanwil BPN Propinsi Riau adalah adanya Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 kepada Dirut PT AA.

Pada point 4 dalam surat itu menyatakan bahwa PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 Ha atau 21,58 % dari kebun sendiri dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Padahal kenyataan dilapangan, lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. 

"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT AA telah memberikan plasma 21,58 % yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 % di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga kepala desa yang meminta Plasma," tegas Yopi.

Mengapa Kakanwil BPN Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing? Sedangkan PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) seluas 21,58 % dari luas HGU inti sejak tahun 2011 yang berada di wilayah Kabupaten Kampar sebelum mengalami perubahan batas wilayah administrasi.

"Hal ini diperkuat pada point 3 surat tersebut bahwa luas plasma 1.339,5 Ha adalah dari total luas HGU seluas 6.222 Ha. Sesuai data di Kantor Pertanahan, sertipikat HGU PT AA awalnya terdiri dari 2 sertipikat berada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Sehingga seandainya saja Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan perkebunan dalam suratnya menerangkan karena lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah kabupaten maka untuk memenuhi rasa keadilan, pemberian plasma selain di Kampar juga di Kuansing," paparnya.

Kakanwil BPN Propinsi Riau menilai perlu adanya rekomendasi Bupati Kuansing mengingat yang dimaksud dalam Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau perihal PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 1.339,5 Ha atau 21,58 % di Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Sementara lahan usaha milik PT AA yang kini berada di dua wilayah kabupaten, akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar. Karena ada perpanjangan HGU dan adanya 3 desa di Kabupaten Kuansing menginginkan plasma dari PT AA di Kabupaten Kuansing, maka perlu rekomendasi bupati tadi. 

"Karena PT AA telah menyerahkan atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma seluas 21.58 % atau 1.339,5 Ha dari luas HGU inti sejak tahun 2011, maka perlu ada rekomendasi Bupati Kuansing, apakah PT AA harus memberikan plasma kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing tersebut.

Nah atas keadaan yang demikian itu, Kakanwil BPN Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing terhadap perlu atau tidaknya PT AA memberikan plasma kepada 3 Desa tersebut.

"Namun, kemudian adanya kejadian OTT oleh KPK, yang mana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Kakanwil BPN Propinsi Riau. Karena perbuatan yg telah di OTT tersebut adalah murni perbuatan mereka," ucap Yopi.

Disebut Yopi, Kakanwil BPN Riau tidak kenal sama sekali dengan Bupati Kuansing tersebut. Karena rekomendasi yang disampaikan adalah sifatnya pilihan agar persoalan pengajuan perpanjangan HGU PT AA tidak mandek di Kantor Pertanahanan.

"Tujuan awalnya rekomendasi sebagai solusi dan untuk kebaikan semua pihak, mengenai perpanjangan HGU tersebut adalah wewenang Menteri, sesuai dengan keterangan Kakanwil waktu persidangan tanggal 25 Mei 2022 yang lalu. Apabila bupati menyetujui surat rekomendasi tersebut maka berkas akan diproses dan diteruskan ke kementerian," paparnya.

Terkait disetujui atau tidaknya, sebut Yopi, itu adalah wewenang menteri, karena Kakanwil BPN Riau dalam memberikan pelayanan kepada publik harus memberikan solusi. Namun, sangat disayangkan kalau rekomendasi tersebut telah dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik. 

"Karena atas permasalahan tersebut juga membawa dampak buruk kepada Kakanwil, dengan berbagai pemberitaan dan cercaan di media sehingga hal tersebut sangat merugikan Kakanwil yang mengakibatkan nama baiknya menjadi tercemar," tutup Yopi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved