Karyawan Perusahaan Sawit di Bengkalis Mengaku Disekap Petugas, Ini Penjelasan KLHK
RIAUIN.COM - Karyawan perusahaan kelapa sawit di Bengkalis, Riau mengaku disekap petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak hanya disekap, ia juga dipaksa tandatangan surat penyitaan aset.
Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa. Tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tiba-tiba datang.
"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," kata Komandan Pleton Sekutiti PT SIPP, Suwardi kepada wartawan, Minggu (2/6/2022).
Karena tidak ada tertinggal, Suwardi menghubungi Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno. Suwardi memberi tahu ada petugas KLHK datang ke pabrik.
"Saya coba hubungi pak Danu sebagai Plt GM kami. Karena tidak boleh ambil foto surat tugas ya kami minta anggota untuk video dan foto, tapi tidak boleh," katanya.
Selanjutnya petugas dengan laras panjang minta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suwardi menolak.
"Tiba-tiba ada 2 orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil. 'Kamu mau ikut atau kami saya angkut sekarang'," kata Suwardi menirukan ucapan petugas.
Tak butuh waktu lama, Suwardi langsung dibawa petugas dengan mobil pelat merah ke salah satu SPBU. Hampir 3 jam ditahan, Suwardi dipaksa tandatangan surat sita aset perusahaan.
"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil dan dihapit dibawa ke SPBU, sama dengan disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, Hp saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," katanya.
"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," kata Suwardi lagi.
Setelah surat diteken, Suwardi ditinggal begitu saja di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.
"Setelah saya tandatangan surat itu saya ditinggal di SPBU dan pulang sendiri. Di situ juga mereka bilang 'ini aset sudah punya kami. Kamu jaga ini, kalau hilang kamu yang bertanggungjawab'," katanya.
Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno mengaku kecewa dengan upaya paksa yang dilakukan petugas Gakkum KLHK. Ia menilai langkah yang dilakukan pejabat kementerian tersebut tidak tepat.
"Kita sayangkan karena tingkah laku aparat ini tidak baik sama kita. Kami akui kami memang sedang ada persoalan di KLHK, tetapi kan tak juga bisa mereka seperti itu," kata Danu.
Danu mengaku saat konfirmasi petugas tak menyampaikan ada penyitaan aset. Namun dia kaget dapat kabar sekuriti dipaksa untuk tandatangan sita aset perusahaan seperti diesel generator dan beberapa aset lain.
"Waktu menghubungi saya juga tidak ada mau bilang sita aset dan sebagainya. Ya saya kira itu sudah bubar, ternyata ada lanjutnya dan minta diteken sita aset. Ini kita sekarang melihat sekuriti terancam," katanya.
"Konfirmas tidak ada, surat tidak ada. Bahkan itu bukan kali ini saja, tapi sudah sejak awal menangani kasus tidak ada memang sampaikan surat atau apa yang akan mereka usut. Kami sesalkan hari ini masih ada upaya-upaya seperti ini, tim yang turun itu dipimpin langsung Ketua Tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ardhi Yusuf," katanya.
Dilansir Merdeka.com, Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah saat dikonfirmasi mengatakan, penyidikan terhadap Manajemen PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Gakkum KLHK terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup.
"Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Bengkalis pada bulan November 2021. Pada bulan Januari 2022, diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK," kata Nunu.
Nunu melanjutkan, pada Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK. Kemudian diproses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK.
"Pada Mei 2022, penyidik menetapkan 2 org tersangka inisial AN dan ditahan, lalu EK tidak memenuhi panggilan," ucapnya.
Nunu menjelaskan, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.
"Pabrik PT SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan," ucapnya.
Menurut Nunu, penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK.
"Sebagaimana protap, personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah