Ancam Pemilik Toko, Jukir di Pekanbaru Ditangkap
RIAUINCOM - Seorang juru parkir (Jukir) diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam diamankan Polresta Pekanbaru pada Kamis (09/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian pemerasan dengan ancaman oleh IN (39) dialamatkan kepada pemilik salah satu toko sepatu di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang Ramayana tersebut telah terjadi selama berbulan-bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya Rp300.000 menjadi Rp450.000 per bulan.
"Kejadian bermula ketika IN meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu di Jalan Imam Bonjol tersebut, yang awalnya Rp300.000 menjadi Rp450.000 tiap bulannya, namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan, pelaku IN selalu mengintimidasi pemilik toko," ungkap Kasat Reskrim, Jum'at (10/6/2022) siang.
Dijelaskan Andrie, pelaku melakukan intimidasi kepada pemilik toko dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir didepan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.
Paska mendapat laporan dari korban, pelaku IN berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.
"Kami melakukan penyelidikan di Jalan Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik Toko yang lain sejumlah Rp.300.000 dan Rp150.000 tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong di Jalan Imam Bonjol. Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam Tas sandang yang dipakai pelaku," tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah