2 Pelajar di Rohul Diduga Dianiaya, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku
RIAUIN.COM - Keluarga korban penganiayaan dan masyarakat mempertanyakan tindakan Polres Rohul yang belum menangkap penganiaya dua pelajar sampai babak belur. Orang tua korban minta keadilan bisa ditegakkan atas kejadian yang menimpa anak mereka.
“Kami keluarga dan masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum Polres Rohul. Tolong kami Pak Kapolres, tangkap yang mengeroyok anak kami, anak kami masih pelajar,” ujar orangtua korban.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Daud Frans Pasaribu SH dan Feri Jendral Siregar SH meminta pihak Kepolisian segera menangkap penganiaya dan pengeroyokan kliennya.
“Bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap klien kami AP (17) dan GH (16) tersebut terjadi pada pukul 00.30 Wib di jalan umum Simpang 3 arah ke Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, yang mana atas peristiwa pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di Polres Rokan Hulu pada tanggal 21 Mei 2022 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTPL/103/V/2022/SPKT/RES ROHUL/RIAU,” ungkap Daud.
Atas laporan itu, Kuasa Hukum korban mendesak agar Laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan serius. Daud meminta kepada Kapolres Rokan Hulu agar segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan terhadap kedua kliennya itu.
“Kedua korban masih anak di bawah umur dan salah satu korban saat ini merupakan siswa di salah satu Pesantren di Rokan Hulu. Ini jelas merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat ditolerir dan harus disikapi secara serius oleh pihak Penyidik Polres Rokan Hulu,” tegas Daud.
Dijelaskannya, salah seorang pelaku pegneroyokan klinnya tiu membawa senjata tajam. Itu bisa dilihat dari luka goresan pada bagian tangan sebelah kiri korban.
“Menurut keterangan klien kami, bahwa diduga salah seorang pelaku pengeroyokan ada membawa senjata tajam karena korban ada mengalami goresan senjata tajam dibagian tangan sebelah kiri. Dalam aksi pengeroyokan tersebut beruntung korban berhasil menyelamatkan diri,” sambungnya.
Daud menyebutkan, Laporan Polisi ini telah berjalan lebih kurang 14 hari, namun pihak penyidik Polres Rokan Hulu masih belum menetapkan satu orang pun tersangka apalagi melakukan penahanan terhadap mereka.
Diketahui, saat ini para pelaku masih bebas beraktivitas tanpa merasa terjadi apa-apa.
“Namun kami sangat yakin Kapolres dan jajarannya mampu menangkap para pelaku,”tutupnya.***
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah