Tipu Korban Puluhan Juta, Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Inhu Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Dua orang ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan berkedok arisan bodong. Kedua pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) adalah MR (39), seorang perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat dan seorang pria inisial DK (29) warga asal Pekanbaru.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ditemui diruang kerjanya mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (14/5/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
"Keduanya pelaku diringkus disebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanpa ada perlawanan ," kata Misran, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Misran, pada tanggal 20 Juni 2020, korban RF (34) wanita berprofesi guru di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu rugi puluhan juta rupiah karena mengikuti program arisan yang diketuai oleh MR.
Sistem arisan tersebut cukup menggiurkan, dengan iming-iming sekali bayar hanya Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima uang dengan jumlah Rp1 juta atau dengan kata lain bayar Rp300 dan Mendapat Rp1 juta.
"Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar, namun pada pembayaran keempat mulai macet, ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban," jelas Misran.
Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia mengaku kepada polisi telah mengalami kerugian sebanyak Rp 41.300.000.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.
Hanya beberapa jam saja maping wilayah, pada Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.
Setelah ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
"Kedua pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses penyidikan ," papar Misran.-Gus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah