• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Kakanwil BPN Riau Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Sawit

Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 12:30:52 WIB
Cetak
Suasana sidang kasus dugaan korupsi perpanjangan HGU sawit di PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sidang kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit yang melibatkan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (25/5/2022).

Sesuai jadwal, kasus dengan nomor perkara 21/Pid Sus-TPK/2022/PN Pbr mengagendakan pemeriksaan saksi berikutnya yang digelar di Ruang Sidang Prof Soebakti PN Pekanbaru.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Pantauan Riauin.com, Kakanwil BPN Riau tiba di PN Pekanbaru sekira pukul 10.30 WIB didampingi penasehat hukumnya Yopi Pebri. Ia langsung memasuki ruangan sidang untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Selanjutnya, Kakanwil BPN Riau keluar dari ruangan sidang dan menunggu giliran untuk memberikan kesaksian kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk diketahui, Kakanwil BPN Provinsi Riau telah dituding menerima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso. Uang itu terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Melalui kuasa hukumnya, Yopi Pebri, dalam keterangannya menjelaskan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan terdakwa Sudarso yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Di persidangan (Kakanwil, red) sudah membantah secara tegas, bahwa tidak pernah menerima," kata Yopi, Jumat (11/2/2022) malam.

Dijelaskan Yopi, pihaknya telah menyarankan untuk upaya hukum terkait tudingan yang disampaikan Sudarso di persidangan beberapa waktu lalu itu. Namun menurutnya, Kakanwil BPN cukup bijak dalam menyikapi tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

"Bapak (Kakanwil BPN, red) lebih memilih klarifikasi. Sebenarnya bapak memiliki hak melakukan upaya hukum, tapi kan bapak pejabat publik, bapak cukup bijak menyikapinya. Kita ikuti saja prosesnya, KPK itu dalam melakukan penyelidikan sangat teliti, nggak akan sembarangan. Makanya, biarkan prosesnya berjalan, kita tunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Yopi.

Menurutnya, ada tiga poin penting yang ingin ia sampaikan terkait tudingan terhadap kliennya itu.

"Pertama, ketika kliennya diperiksa dalam persidangan sebagai saksi, yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terkait ekspose untuk perpanjangan HGU PT AA. Yang kedua, terkait rekomendasi Bupati Kuansing, dan yang ketiga terkait suap yang diduga kan, dan itu juga sudah dibantah secara tegas oleh Kakanwil," kata Yopi.

Lanjut, adapun alasan harus ekspose, karena kebijakan Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT AA guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya. Karena sistem aplikasi KKP yang ada di BPN memberikan batas waktu penyelesaian.

"Bila tidak di ekspose, langsung di daftar saja maka akan menjadi tunggakan sebagai kinerja buruk, bilamana tidak bisa selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan diinternal Kantor Pertanahan," kata Yopi. 

Karena dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan, dengan dilakukannya ekspose maka berkas tersebut akan kelihatan lengkap atau tidak. Dan semuanya akan menjadi terang-benderang, terbuka, sebagai upaya pencegahan.

"Itu juga sebagai asas kehati-hatian dari beliau (Kakanwil, red), makanya itu diekspos. Ekspos itu melibatkan pemerintah dari provinsi, Dinas Perkebunan, ESDM, PUPR, instansi terkaitlah terkait perpanjangan HGU dan pemerintah Kabupaten. Jadi benar-benar dibuat terbuka," ujarnya.

Ekspose juga dilakukan karena objek HGU ini awalnya berada di dua wilayah yaitu Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

"Kesimpulan dari ekspos itu ada sekitar 15 poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu semua bukan dari BPN, banyak pihak terkait, justru dengan ekspos itu jadi semuanya kan tau, terbuka. Harusnya disitu Bapak (Kakanwil, red) tidak ada seperti yang disampaikan ini. Kebijakan Bapak mencari solusi kebaikan bersama, baik buat pihak perusahaan, baik buat instansi terkait, dan pemerintah setempat," sebut Yopi.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 Tentang Kewajiban Perusahaan Untuk Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20%.

"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT AA telah memberikan plasma 21,58 % yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 % di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga Kepala Desa yang meminta plasma," ujarnya.

Karena itu, mengapa Kakanwil Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing? HGU awalnya terdiri dari dua wilayah, yakni HGU itu berada di Kabupaten yang sebelum dilakukan pemekaran antara Indagiri Hulu dan Kampar.

"Setelah ada pemekaran Indragiri Hulu menjadi Kuansing dan Kampar. Jadi awalnya itu memang sudah dua wilayah. Dari proses itu, sesuai peraturan yang berlaku bahwa harus ada plasma (perkebunan masyarakat)," sebut Yopi.

Menurut dia, harusnya disitu ada surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan. Pihaknya ingin menanyakan kenapa rekomendasi itu hanya di Kampar, kenapa tidak dibuatkan plasma di dua wilayah yakni di Kuansing dan Kampar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat pelimpahan nomor 24/TUT.01.03/2022 tertanggal 4 Maret 2022 telah diregistrasi di PN Pekanbaru, Senin (7/3/2022) kemarin.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK Yoga Pratomo dan Mayer Volmae S, pada hari Senin (7/3/2022).

“Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Ali Fikri.

Selanjutnya, Tim Jaksa masih menunggu
penetapan Majelis Hakim yang akan ditunjuk dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa AP didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ali Fikri.

Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 19 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved