• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Libatkan 3 Perusahaan Besar, Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Tambang Ilegal di Rohil

Redaksi

Senin, 16 Mei 2022 17:29:12 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Kombes Ferry Irawan (kiri) dan Kasubdit IV, AKPB Dhovan Oktavianton (kanan)/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan besar yang diduga terlibat. Ketiga perusahaan itu yakni PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Rifansi Dwi Putra (RDP).

PT BTP dan PT BBM diduga melakukan pertambangan ilegal, untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak milik PT PHR di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. 

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT RDP. Perusahaan ini, selaku vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan tanah urug lokasi sumur bor tersebut.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Namun, PT BTP dan PT BBM dalam melaksanakan kegiatan operasi pengurugkan tanah hanya mengantongi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus eksplorasi. Sementara, perusahaan tersebut telah menjual hasil pertambangan meski perizinannya belum berstatus operasi produksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penanganan perkara ini berawal dari undangan rapat dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau pada, 11 Januari 2022 lalu. Undangan itu, perihal dugaan pertambangan ilegal tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP dan BBM.

“Rapat itu juga dihadiri pihak PT BTP dan BBM, dan PT RDP. Hasil rapat, Inspektur Tambang Riau selaku pengawas  pemberi izin, meminta perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas. Perusahaan menyetujui dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Sunarto didamping Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan dan Kasubdit IV, AKPB Dhovan Oktavianton, Senin (15/5/2022). 

Disampaikan Sunarto, sehari setelah rapat itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan milik PT BBM seluas 5 hektare. Di sana, tidak ada ditemukan aktivitas. Begitu pula, di lokasi pertambangan milik PT BTP di atas lahan seluas 3,6 hektare. 

Diketahui, hasil pertambangan ke dua perusahaan tersebut dipasok ke PT RDP untuk penimbunan di sumur bor milik PT PHR. “Atas temuan itu, kami melakukan upaya penyelidikan,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Pada tahap penyelidkan ini, kata Narto, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan ketarangan serta data dan untuk mencari perbuatan melawan hukumn. 

“Kami sudah memintai keterangan dari pihak PT BBM, PT BTP, PT RDP dan PT PHR. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” sebutnya. 

Dikatakannya, jika sudah rampung, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk memastikan kasus ini apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. 

“Perkara ini masih penyelidikan. Mengapa (kasus) ini sampaikan, kami ingin menjelaskan bahwa Polda Riau dan jajaran komit menangani perkara ilegal mining,” sambung Narto. 

Sunarto menyebut, penyelidikan kasus ini bentuk dari komitmen itu Polda Riau dan jajaran menangani perkara ilegal mining yang telah terjadi sebanyak 29 kasus dengan menjerat 42 tersangka di Riau. Menurutnya, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

“Tahun ini, menangani tiga kasus dengan menjerat 8 tersangka. Satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dua kasus masih penyidikan,” imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, PT BBM dan PT BPT diduga telah menjual hasil pertambangan tanah urug ke PT PHR melalui vendor PT RDP. Sedangkan, perusahaan itu baru memiliki izin eksplorasi terhadap area pertambangan tersebut. 

“Untuk trading (menjual hasil tambang), izin mereka mesti ditingkatkan ke operasi produksi,” sebut Ferry. 

Ketika disinggung sudah berapa mereka menjual hasil pertambangan ilegal itu, mantan Kapolres Metro Tangerang menyampaikan, baru selama sepekan. Hal ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. 

“Pihak perusahaan mengaku baru seminggu menjual hasil tambang, (sebelum) kami pengecekan ke lapangan (pada 12 Januari 2022),” ujarnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved