Polresta Pekanbaru Ciduk Sindikat Pengedar Sabu di Agam Sumbar, Dikendalikan Mantan Napi Perempuan
RIAUIN.COM - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. 3 dari 5 tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti 45 paket narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2.474 gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri mengatakan, kelima tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumbar dan Pekanbaru. Penangkapan di lokasi pertama, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki yakni MR dan RS.
"Ada tiga TKP yang berhasil kita temukan berawal dari TKP pertama itu di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah di daerah Tenayan Raya (Pekanbaru, red). Di TKP ini (polisi, red) mendapat informasi ada gerak-gerik mencurigakan," kata Kapolresta Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (8/3/2022) sore.
Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Ternyata benar, dilokasi tersebut polisi menangkap dua orang tersangka yakni MR dan RS yang berperan sebagai kurir narkoba.
"Dari hasil keterangan kedua orang tersangka di TKP awal tersebut, berhasil dikembangkan TKP selanjutnya, yakni di Hotel Maninjau Indah Kabupaten Agam, Sumbar", kata Pria Budi.
Menurut Pria Budi, setelah dilakukan pengejaran ke Kabupaten Agam, Sumbar, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni satu orang laki-laki inisial J dan satu orang perempuan inisial Y.
"Inisial J sebagai yang mengatur keuangan, dia yang membayarkan gaji, dia yang mengatur transaksi. Kemudian ada inisial Y yang mengatur kemana barang ini mau dibuang dan siapa yang membeli, dialah yang mengatur peredarannya," sebut Kapolres.
Dikatakan Pria Budi, Y merupakan seorang pengendali, untuk setiap penjualan 1 kilogram sabu, ia mendapat upah Rp5 juta. Mirisnya, ternyata Y baru saja bebas bersyarat dari Lapas Gobah Pekanbaru seminggu yang lalu tepatnya pada 27 Februari 2022 lalu karena kasus yang sama.
Selanjutnya, dari pengembangan terhadap J dan Y, polisi kemudian menangkap seorang pria inisial EE di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Agam, Sumbar.
"Setelah diamankan di TKP 2 inisial J dan Y ini, dilakukan pengembangan lagi, didapatlah TKP ketiga. Ini di Hotel Mutiara Gues House Kabupaten Agam, Sumbar. Yaitu seorang laki-laki inisial EE, dialah pemilik barang ini," ujar Pria Budi.
Sama seperti Y, ternyata EE baru saja bebas dari Lapas Gobah Pekanbaru sekitar tiga bulan yang lalu dalam kasus yang sama. Dari penangkapan seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu dengan berat kotor 2.474 gram yang merupakan milik EE. Menurut keterangan pelaku, barang haram yang diduga berasal dari Malaysia itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 milyar, maksimal Rp10 milyar," ucap Pria Budi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah