Positif Covid-19, Rektor Unri Batal Bersaksi di Persidangan Syafri Harto
RIAUIN.COM - Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi batal menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencabulan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) non-aktif, Syafri Harto, terhadap L (21), Selasa (22/2/2022).
Aras batal bersaksi karena dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/2/2022), Aras Mulyadi juga tidak hadir.
Ketidakhadiran disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan kurang sehat. Atas hal tersebut, JPU mengagendakan ulang Aras Mulyadi untuk hadir sebagai saksi pada Selasa ini. Namun Aras kembali tidak bisa hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita diharuskan menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP, termasuk Rektor Unri. Yang bersangkutan ada suratnya dari kampus, bahwa yang bersangkutan positif Covid-19," ujar JPU Syafril.
Syafril menyebut, pihaknya mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang saksi Aras Mulyadi digelar secara virtual. Akan tetapi majelis hakim tidak setuju dan kesaksian Aras kembali ditunda.
"Kami mengusulkan kepada majelis, sidang ini kan tidak boleh kita tunda berlarut-larut. Covid itu kan ada tenggang waktunya, 14 hari kalau tidak salah. Kalau misalnya dihadirkan Kamis lusa, artinya tidak cukup waktu juga menunggu dia sehat makanya kami tawarkan saksi bisa ikut sidang lewat virtual tapi majelis tidak sepakat, terpaksa kami hadirkan," jelas Syafril.
Syafril mengatakan, untuk persidangan selanjutnya, JPU akan memperhatikan kondisi Aras Mulyadi agar bisa dihadirkan langsung langsung di ruang sidang.
"Mungkin sambil berjalan, tidak tertutup kemungkinan ketika terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau ada ahli, disisip di situ saja (saksi Aras Mulyadi)," jelas Syafril.
JPU menegaskan, piahkanya berkomitmen menghadirkan Aras di persidangan karena, banyak keterangan yang dibutuhkan. Pasalnya dari hasil investigasi yang dibentuk oleh kampus terkait kasus ini, JPU meyakini ada terjadi pencabulan.
"Dari fakta persidangan dapat kami simpulkan, bahwa kami yakin ada kejadian (pencabulan). Nanti puncaknya perkara ini di ahli nanti," tutur Syafril.
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan satu saksi yakni teman korban L. Saksi bekerja sebagai barista pada salah satu kafe di Kota Pekanbaru.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Untuk diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah