Kurir Narkoba Jaringan Mr Chiu Ditangkap di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita
RIAUIN.COM - 30 kilogram sabu berhasil disita Satnarkoba Polres Bengkalis yang bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.
Dalam penangkapan yang sudah dilakukan pengintaian selama tiga hari sejak 28 hingga 30 Januari itu, polisi berhasil meringkus 2 pelaku yakni BUR dan TRIS.
BUR ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di Desa Meskom Bengkalis. Kepada polisi BUR mengaku dirinya diperintahkan oleh tersangka TRIS menjemput barang tersebut.
Berikutnya, tersangka TRIS ditangkap di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Dari pengakuannya, ia memang telah memerintahkan tersangka BUR untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.
Diakui TRIS, dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh bos asal Malaysia yang bernama Mr Chiu untuk mendistribusikan sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini digagalkan polisi.
BUR sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau yang hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis mengatakan, penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.
“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.
Ia mengatakan, semua mapping baik itu oleh Mabes, Polda, Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.
“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.
“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah