Tangis Mahasiswi Unri Pecah di Ruang Sidang, Diminta Peragakan Posisi Kejadian
RIAUIN.COM - Mahasiswi Universitas Riau (Unri) inisial L (21) hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto.
Sidang yang digelar di ruangan Prof R Soebekti itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB itu, L mendapat giliran pertama memberikan keterangan. Sebelum memberikan keterangan, L terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.
Selama 4,5 jam korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Estiono. Pantauan dari luar ruang sidang, korban terlihat memberikan keterangan sambil menangis. Selama memberikan keterangan, L didampingi oleh pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan psikolog.
Suara isak tangis tangis korban berulang kali terdengar ke luar ruang sidang ketika menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak LBH Pekanbaru dan psikolog yang mendampingi mencoba menenangkan korban dengan cara menepuk-nepuk pelan punggung korban.
Korban juga diminta memperagakan posisi dia ketika dicabuli. Dibantu psikolog, terlihat juga L memperagakan bagaimana dia dicabuli. Sambil berhadapan, wajah korban dipegangi pendampingan dengan kedua tangan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang mengenakan hijab warna putih kombinasi hitam itu selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang sidang. Matanya sembab karena menangis.
Selain korban, JPU juga menghadirkan saksi lain yang merupakan tante dan teman korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri. Persidangan berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.
JPU Syafril usai sidang mengatakan, sedianya sidang menghadirkan tujuh orang saksi baik secara langsung maupun virtual.
"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hadir empat orang, tapi satu secara virtual. Namun saksi secara virtual keterangan ditunda karena sinyal dari Medan yang terganggu," jelas Syafril.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafril menyatakan, JPU berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal terutama pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.
"Menurut hemat kami, dari keterangan saksi unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," jelasnya.
Saat memberikan keterangan, korban tak henti-hentinya menangis.
"Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," sebut Syafril.
Syafril mengakui, hal itu menjadi salah satu sebab persidangan berlangsung lama. "Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga kerangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif, sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh," ujar Syafril.
JPU juga melakukan teknik-teknik agar bisa membuktikan perbuatan terdakwa terhadap korban. Seperti meminta korban memperagakan bagaimana dirinya mengalami tindakan pencabulan dari terdakwa.
"Kami harus membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim. Maka segala yang sesuai hukum acara dipraktikkan di persidangan dengan cara bagaimana terdakwa ini melakukan. Tadi sudah kita tampilkan dengan memperagakan dengan pihak yang mendampingi korban sendiri," papar Syafril.
Atas keterangan korban, kata Syafril, terdakwa dengan tegas membantah.
"Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP. Tetap menyangkal tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil sutau kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," kata Syafril.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah