• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Tangis Mahasiswi Unri Pecah di Ruang Sidang, Diminta Peragakan Posisi Kejadian

Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 10:23:30 WIB
Cetak
Suasana sidang kasus dugaan pencabulan di PN Pekanbaru/foto:def

RIAUIN.COM - Mahasiswi Universitas Riau (Unri) inisial L (21) hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto.

Sidang yang digelar di ruangan Prof R Soebekti itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB itu, L mendapat giliran pertama memberikan keterangan. Sebelum memberikan keterangan, L terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.

Selama 4,5 jam korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Estiono. Pantauan dari luar ruang sidang, korban terlihat memberikan keterangan sambil menangis. Selama memberikan keterangan, L didampingi oleh pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan psikolog.

Suara isak tangis tangis korban berulang kali terdengar ke luar ruang sidang ketika menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Pihak LBH Pekanbaru dan psikolog yang mendampingi mencoba menenangkan korban dengan cara menepuk-nepuk pelan punggung korban.

Korban juga diminta memperagakan posisi dia ketika dicabuli. Dibantu psikolog, terlihat juga L memperagakan bagaimana dia dicabuli. Sambil berhadapan, wajah korban dipegangi pendampingan dengan kedua tangan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang mengenakan hijab warna putih kombinasi hitam itu selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang sidang. Matanya sembab karena menangis.

Selain korban, JPU juga menghadirkan saksi lain yang merupakan tante dan teman korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri. Persidangan berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.

JPU Syafril usai sidang mengatakan, sedianya sidang menghadirkan tujuh orang saksi baik secara langsung maupun virtual.

"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hadir empat orang, tapi satu secara virtual. Namun saksi secara virtual keterangan ditunda karena sinyal dari Medan yang terganggu," jelas Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafril menyatakan, JPU berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal terutama pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Menurut hemat kami, dari keterangan saksi unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," jelasnya.

Saat memberikan keterangan, korban tak henti-hentinya menangis. 

"Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," sebut Syafril.

Syafril mengakui, hal itu menjadi salah satu sebab persidangan berlangsung lama. "Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga kerangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif, sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh," ujar Syafril.

JPU juga melakukan teknik-teknik agar bisa membuktikan perbuatan terdakwa terhadap korban. Seperti meminta korban memperagakan bagaimana dirinya mengalami tindakan pencabulan dari terdakwa.

"Kami harus membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim. Maka segala yang sesuai hukum acara dipraktikkan di persidangan dengan cara bagaimana terdakwa ini melakukan. Tadi sudah kita tampilkan dengan memperagakan dengan pihak yang mendampingi korban sendiri," papar Syafril.

Atas keterangan korban, kata Syafril, terdakwa dengan tegas membantah. 

"Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP. Tetap menyangkal tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil sutau kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," kata Syafril.-dnr


Sumber : cakaplahcom /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved